Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU Wantimpres merubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan, sedikitnya ada tiga hal yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Pertama, RUU ini mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kedua, RUU tersebut mengatur jumlah keanggotaan dalam Dewan Pertimbangan Agung tersebut. Supratman mengatakan, semula dalam UU Wantimpres diatur bahwa keanggotaannya dibatasi menjadi delapan orang. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di