Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui penurunan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Adapun jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah juga turun menjadi Rp55.431.750 atau setara 62 persen dari BPIH. Penurunan tersebut tak terlalu signifikan bila dibandingkan tahun lalu. Besaran BIPIH pada 2024 adalah Rp56.046.172.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, lebih dulu menanyakan kepada para peserta rapat sebelum mengetok palu sidang apakah penetapan biaya haji oleh Panja BPIH 2025 dapat disetujui.
"Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Marwan Dasopang kemudian mengetok palu sidang untuk menyetujui biaya haji yang telah disepakati oleh Panja BPIH 2025.