Arteria Dahlan Sebut Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT, PPP Tak Setuju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Arteria Dahlan menyebut aparat penegak hukum tidak boleh kena operasi tangkap tangan (OTT). Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani tidak sependapat dengan Arteria Dahlan.
"Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapapun yang tidak setuju dan mengatakan bahwa pejabat tertentu (seperti aparat penegak hukum) tidak bisa atau tidak boleh di-OTT," kata Arsul Sani saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK
1. Arsul Sani tegaskan aparat penegak hukum tidak diistimewakan
Dia menjelaskan penegakan hukum harus berdasarkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pada asas ini, kata dia, proses penegakan hukum kepada seseorang tidak boleh menjadi terhalang karena pihak tersebut memiliki status jabatan tertentu.
Arsul Sani mengatakan asas equality before the law juga berlaku saat dilakukan OTT.
"Tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termasuk dari kalangan penegak hukum sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, politikus PPP ini mengatakan ada sedikit perbedaan prosedur penahanan kepada aparat penegak hukum. Perbedaan itu adalah perlunya izin atau pemberitahuan ke atasan aparat penegak hukum yang diduga melakukan kesalahan.
"Tapi dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan," imbuhnya.
2. KPK sebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan UU
Editor’s picks
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh kena OTT. Pernyataan itu disampaikan Arteria dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pernyataan ini. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2021).
Menurutnya, pernyataan Arteria tidak sesuai dengan semangat KPK didirikan. Ghufron mengatakan bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.
"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," jelasnya.
Ghufron mengatakan, KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa saja termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, OTT merupakan upaya paksa yang juga diatur dalam KUHAP.
"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Lagi, Politikus PDIP Arteria Dahlan Semprot Komnas HAM
3. Arteria sebut penegak hukum adalah simbol negara
Sebagai informasi, Arteria Dahlan sebelumnya berpendapat OTT seharusnya tak dilakukan pada aparat penegak hukum. Sebab, menurutnya mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum.
"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut OTT KPK