DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

Sembilan fraksi dan Komite I DPD setuju

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Rapat kerja Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, akhirnya sepakat membawa revisi UU Otsus ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar

1. Sembilan fraksi dan Komite I DPD setuju

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UUIDN Times/Kevin Handoko

Tercatat 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurut Komarudin Watubun, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan setuju revisi UU Otsus Papua disahkan menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan, revisi UU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.

"Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang III

2. Terjadi perubahan pada 19 pasal

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UUIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Yan Mandenas menjelaskan, revisi UU Otsus Papua mengakibatkan perubahan terhadap 19 pasal. Sebanyak 3 pasal merupakan usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Sedangkan 16 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Baca Juga: Tak Setuju Halaman DPR Disulap Jadi RS COVID, Pimpinan MPR Usulkan GBK

3. Tito Karnavian sebut pemerintah terbuka soal revisi UU Otsus Papua

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UUANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam rapat kerja ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej. Tito Karnavian menegaskan, pemerintah terbuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal, yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah terbuka," kata Tito.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya