Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan Waktu

Pemprov DKI mempertimbangkan prokes dan kesehatan masyarakat

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori PPKM level 3 dari sebelumnya level 4. Sejumlah kegiatan telah diizinkan kembali beroperasi secara terbatas. 

Namun begitu, tempat hiburan di Jakarta tak kunjung mendapat izin beroperasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan bahwa pembukaan tempat hiburan akan dilakukan secara bertahap.

"Pembukaan tempat hiburan (karaoke) itu tidak bisa serta merta (dibuka) tapi ada prosesnya, dan ini membutuhkan tahapan dan waktu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Kata Anies Baswedan Saat Disebut Jarang Terlihat dan Diwakilkan Riza

1. Riza Patria minta warga untuk tetap taat prokes

Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan WaktuPelanggan prokes terlihat adu mulut dengan petugas saat razia prokes penggunaan masker, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berusaha semaksimal mungkin saat membuka sektor ekonomi pada pelaksanaan PPKM level tiga.

"Meskipun ada pelonggaran tapi harus tetap memperhatikan prokes, memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga. Nanti, pada waktunya akan dibuka," katanya.

2. Bioskop di DKI mulai beroperasi

Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan WaktuIlustrasi. Bioskop di Jakarta mulai dibuka pada Rabu (21/10/2929) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 sejak 14 hingga 20 September.

Salah satu aturan yang termaktub dalam Kepgub ini adalah tentang Bioskop di DKI Jakarta yang akan mulai beroperasi.

"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Rabu (15/9/2021).

Salah satu ketentuannya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

Operasional bioskop juga dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen.

Baca Juga: Melalui JIS, Anies Ingin Jadikan Jakarta Utara Sentral Pembangunan DKI

3. Anies minta warga Jakarta waspadai gelombang ketiga COVID-19

Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan WaktuIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, kondisi kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta, sekarang mulai membaik, namun harus ditanggapi dengan hati-hati.

Anies melaporkan kondisi kasus positif di Jakarta ada di angka 0,7 persen. Pada Rabu (22/9/2021) dia juga mengapresiasi Tim Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Jakarta sekaligus membubarkannya.

"Jadi amat rendah kemudian kasus baru sekarang, di bawah 100 kasus aktif, itu kita sudah sangat rendah sekali. Jadi situasinya itu adalah kami sudah merasakan tanda, bisa dikatakan terkendali di Jakarta, harus hati-hati ke depan," kata dia kepada IDN Times dalam wawancara khusus, Kamis (23/9/2021).

Antisipasi lonjakan kasus tersebut, menurut Anies, salah satunya masyarakat harus segera menuntaskan vaksinasi di DKI Jakarta. Selain itu, masyarakat harus menjaga protokol kesehatan walau pemerintah pusat telah melonggarkan aturan PPKM.

"Mengikuti protokol kesehatan yang lain sambil kita mengantisipasi bila adanya varian baru, karena potensi adanya lonjakan kasus penularan baru bila adanya varian baru yang muncul," kata dia.

Baca Juga: Anies: Jakarta Perlu Hati-Hati Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya