Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali digelar hari ini, Kamis (9/5), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum Ratna mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi. Ia menyebutkan, kasus Ratna tidak masuk kategori pidana ITE.