Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Ahmad Taufik mengklaim mendengar kabar bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menggunakan uang dari eks Stafsusnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
“Bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya, di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
“Saya dengar dari Pak Agus, Pak,” jawab Taufik.
Pada kesempatan itu, Taufik mengaku hanya mendengar soal kabar bahwa Yaqut ingin mengambil alih PKB dari mantan pejabat Kemenag bernama Agus Syafi’i. Namun, ia tak tahu kebenarannya.
“Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, ‘Apa yang Anda ketahui?’ ‘Ya saya mendengar,’ saya bilang. Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan, Pak,” kata Taufik.
“Maksudnya catatan gimana?” tanya jaksa.
“Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi tidak tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi Pak Agus pernah cerita gitu seperti itu. ‘Saya cuma mendengar,”’ saya bilang. Tapi penyidik menyatakan, ‘Apa yang Anda ketahui?’ terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan saya bilang, ‘Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini,’ gitu,” kata Taufik.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai informasi Yaqut ingin mengambil alih PKB.
“Baik. Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami advokat.
‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Isfah Abidal Aziz digunakan oleh Saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas. Di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’, kata jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
