Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Hal ini karena, dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Selain itu, Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.
Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.