Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kementerian Kominfo, Puji Lestari, mengungkap ada pengembalian uang Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Sebab, konsorsium yang menggarap tak sanggup meneyelesaikan proyek tersebut.

Hal itu diungkapkan Puji ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bersaksi dalam sidang terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Total pengembalian itu Rp1,77 triliun," ujar Puji, Selasa (22/8/2023

1. Kelebihan bayar sudah masuk kas negara

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Puji mengatakan, uang tersebut sudah dikembalikan dan telah masuk ke kas negara. Hal itu dibuktikan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Ada bukti NTPN-nya," ujar saksi.

2. Hakim pertanyakan kinerja saksi

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Hakim mencecar keterangan Puji tersebut. Sebab, hal itu membuktikan bahwa proyek menara BTS sudah dibayarkan 100 persen, walau belum semua selesai dikerjakan.

"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu. Ada pekerjaan yang belum dikerjakan, sudah saudara bayarkan. Itu buktinya dikembalikan Rp1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini?" ujar Hakim.

Hakim menilai Puji sebagai bendahara hanya formalitas bekerja.

"Verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," ujarnya.

3. Johnny G Plate dan para terdakwa didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.

Puji saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.

Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Editorial Team

EditorAryodamar