Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan
Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.
Puji saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.
Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.