Jakarta, IDN Times – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Suwanto memberikan vonis bervariasi bagi lima kasus terdakwa atas pengeroyokan supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, pada Selasa (6/11). Empat terdakwa lainnya divonis hukuman tiga hingga empat tahun penjara, sementara satu orang lagi berinisial NSF (17) dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Atas putusan tersebut, tim JPU mengajukan kasasi.