Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi Kanjuruhan

Ada satu tersangka yang hingga kini dilepas dari tahanan

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi dua personel Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Keputusan itu membawa harapan baru bagi keluarga korban.

"Keputusan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan  masyarakat terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum," ungkap Deputi Direktur AII, Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023). 

Wirya menyebut putusan MA turut memberikan harapan baru mengatasi impunitas yang sebelumnya melekat dalam sistem peradilan. Apalagi jika kasus tersebut terkait kekerasan yang melibatkan aparat keamanan. 

"Maka, kami mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk tetap menyelidiki kasus tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh. Akuntabilitas seharusnya tidak ditegakan pada aparat keamanan di lapangan saja, tetapi juga harus menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando," kata dia. 

Wirya menggarisbawahi kasus itu harus menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan integritas dalam tugas mereka.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

1. MA vonis dua polisi dua tahun dan 2 tahun enam bulan bui

Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi KanjuruhanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, usai vonis bebas dibatalkan, hakim agung menjatuhkan vonis baru bagi dua personel Polri yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Wahyu divonis 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan, Bambang divonis bui 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar hakim agung seperti dikutip dari situs MA pada Jumat (25/8/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata hakim lagi. 

Dengan adanya vonis di MA itu, maka vonis yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2023 batal. 

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

2. Masa penahanan Direktur LIB tidak diperpanjang Polri

Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi KanjuruhanDirektur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (IDN Times/Ridho Fauzan)

Sementara itu, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah dilepas dari tahanan pada Desember 2022. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, Hadian dilepas dari tahanan di Polda Jatim karena masa penahanannya sudah habis. Sedangkan, berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P19. 

"Selain itu, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," ungkap Achmad seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik di Polda Jatim harus memenuhi petunjuk agar berkas bisa naik ke tahap penuntutan. 

"Makanya, kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dengan update dan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," ujar Sumedana seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Baca Juga: Pak Midun Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Tiba di Jakarta

3. Berdasarkan laporan Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat

Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi KanjuruhanMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan pernyataannya yang menyebut, Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Mahfud menambahkan, pernyataan itu berdasarkan laporan yang disampaikan KOmnas HAM saat dipimpin Ahmad Taufan Damanik.

"Betul, saya katakan itu pada Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM," demikian cuit Mahfud di akun Twitter pribadinya. 

Pernyataan Mahfud itu sempat menuai protes dari publik di Surabaya. Apalagi kejadian Kanjuruhan terjadi di area Malang, yang berjarak sekitar dua jam dari Surabaya. 

Namun, menurut Mahfud, publik kesal karena belum dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak kejahatan berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sebaliknya, satu tindak pidana yang menewaskan beberapa orang bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. 

"Mereka mengumumkan dan menjelaskan sendiri apa ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya mulai dari kasus Wadas, (Pendeta) Yeremia, hingga Tragedi Kanjuruhan," tutur dia. 

Menurutnya, langkah itu dianggap lebih imparsial. Ia khawatir jika pemerintah yang mengumumkan  dikhawatirkan rekayasa.

Dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu, sebanyak 135 orang tewas. Sedangkan, polisi baru menetapkan enam orang sebagai tersangka.

https://www.youtube.com/embed/ixIzUiyTMOE

Baca Juga: 3 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi Kasus Kanjuruhan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya