Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIP

Masyarakat sipil tak ingin kena prank elit politik lagi

Intinya Sih...

  • Analis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menyarankan koalisi Anies-Muhaimin untuk menggulirkan hak angket dengan mengumpulkan tanda tangan anggota DPR.
  • Partai pengusung paslon nomor urut satu dan tiga sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Jakarta, IDN Times - Analis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan, apabila koalisi partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serius menggulirkan hak angket, maka bisa langsung mengumpulkan tanda tangan.

Sebab sesuai aturan yang ada, cukup mengumpulkan 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi berbeda, maka hak angket bisa bergulir. Dengan begitu, kata dia, pihak Anies-Muhaimin tidak perlu menunggu PDI Perjuangan (PDIP). 

"Kalau memang betul, kubu (paslon) nomor urut satu firm melakukan itu, tidak perlu menunggu (langkah) PDIP. Cukup lakukan manuver itu dengan baik dan kemudian di (sidang) paripurna, kita akan lihat mana yang (memiliki) political will yang serius, mana yang tidak. Di situ akan terbuka," ujar Umam kepada media di Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Ia mengaku tidak ingin kembali kena prank dari para politisi. Saat ini sivitas akademika di sejumlah universitas sudah bersuara menolak cawe-cawe Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Pemilu 2024. Namun oleh sebagian politisi, aksi tersebut justru dimanfaatkan. 

"Tapi, itu hanya terlokalisasi di gerakan ekstra parlementer. Faktanya, di dalam atau intraparlementer tidak terjadi gerakan apa-apa. Makanya, kemudian hak angket maju terus, langsung didaftarkan saja. Sekaligus publik bisa membaca materi terkait kebijakan, termasuk implementasi undang-undangnya akan diinvestigasi," tutur dia lagi. 

Selain itu, di dokumen pengajuan hak angket, bisa dilihat siapa targetnya. Apakah menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Presiden atau Bawaslu. 

"Bila memang cukup kuat, maka legitimate untuk masyarakat sipil (protes)," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara KPU, Anies-Imin Unggul Telak di Islamabad Pakistan

1. Sikap diam partai politik bisa diartikan menunggu dilobi Istana

Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIPAnalis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam. (Dokumentasi ANTARA FOTO)

Lebih lanjut, Umam mendorong publik dan elite politik untuk mempertanyakan niat politik hak angket.

"Jangan sampai sikap diam atau mendiamkan (dugaan kecurangan pemilu), sebenarnya bagian dari strategi untuk nunggu dilobi," katanya. 

Di sisi lain, Umam menduga parpol pengusung paslon menilai tantangan yang dihadapi akan lebih besar bila menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk UU Pemilu Pasal 286, tidak mudah untuk membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Siapa pun partai yang mengusung paslon, tidak mudah menghadirkan bukti 50 persen provinsi se-Indonesia dengan kategori di pasal tersebut terstruktur, sistematis, dan masif. Meskipun masing-masing memiliki infratruktur yang mapan, rasanya tidak mudah untuk menghadirkan itu dan menang di sengketa pemilu," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, Pasal 286 yang mengatur dugaan kecurangan TSM hanya berlaku untuk pemilihan legislatif. Artinya, dugaan kecurangan pilpres secara TSM belum diatur di undang-undang di Indonesia. 

"Sehingga, ketika dulu Prabowo-Sandi mengajukan itu ke MK, putusannya itu bukan kewenangan MK. Maka, dikembalikan ke Bawaslu. Tampaknya, teman-teman sudah paham. Bukti-bukti itu sulit dikumpulkan dan hasilnya akan mentok juga," katanya. 

Baca Juga: GIAD Dorong 30 Anggota DPR Agar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

2. PDIP tetap teguh akan mengajukan hak angket ke parlemen

Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIPMasinton Pasaribu dalam acara Nobar Debat Capres Kelima by IDN Times pada Minggu (4/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Sementara, Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, mengutip pernyataan Todung Mulya Lubis tentang hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Masinton mengatakan, Todung sudah mendengar langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, hak angket tetap akan digulirkan di parlemen. 

"Politik kita harus mencari kebenaran yang hakiki dalam konteks demokrasi ini. Gak bisa lagi ini dibiarkan. Saya khawatir segala sesuatu politik ditransaksikan dalam bentuk dagang sapi. Ini yang kasihan rakyat," ujar Masinton di Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Ia pun menyebut PDIP akan menggulirkan hak angket ketika anggota parlemen kembali dari masa reses. Masinton juga menepis hak angket yang nantinya bergulir di parlemen akan terbentur batasan waktu dan biaya. 

"Kita gak bisa mengukur pelaksanaan demokrasi dari mulai hulu, pelaksanaan hingga ke hilir, mendatangkan masalah. Maka, kita perlu mengurai hari ini, karena penting bagi perjalanan bangsa ke depan. Demokrasi kita tidak boleh dinodai dengan cara-cara seperti ini," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Lalu Lintas Sekitar DPR Akan Dialihkan Imbas Demo Dukung Hak Angket

3. NasDem tidak ingin usulan hak angket kandas di sidang paripurna DPR

Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIPSekjen Partai NasDem Hermawi Taslim (kiri), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar (kiri) menyatakan Koalisi Perubahan siap bareng PDIP gulirkan hak angket kecurangan pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan alasan parpol pengusung paslon 01 masih menunggu konfirmasi dari PDIP soal hak angket dugaan kecurangan. Dia tak menampik usulan hak angket berpeluang besar lolos di parlemen, tetapi bisa jadi gembos ketika di sidang paripurna. 

"Maka kami terus mendorong (agar hak angket terjadi). Mudah-mudahan sebelum tanggal 5 Maret akan ada rapat bersama. Di situ akan kita wujudkan semua," ujar Hermawi pada hari ini di Jakarta. 

NasDem sepakat menggulirkan hak angket sebagai bukti kepada anak-anak muda dan dunia internasional bahwa Pemilu 2024 berkualitas dan bersih dari kecurangan. Seandainya terjadi hal-hal yang dicurigai, maka tinggal parlemen menggunakan kewenangannya melalui hak angket sebagai pembuktian. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usai usulan hak angket disampaikan ke pimpinan DPR, maka dibutuhkan persetujuan dari minimal setengah jumlah anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna. Diprediksi, tahapan kedua hak angket itu baru bisa berjalan mulus bila parpol pengusung paslon nomor urut satu dan tiga solid. 

Secara komposisi politik di parlemen, gabungan partai politik dari dua koalisi ini sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni berjumlah 314 kursi atau sekitar 54,6 persen dari total anggota DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya