Anies: KPK Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi karena Keserakahan

Usai Firli jadi tersangka, muncul desakan KPK dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Bawedan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan keberadaannya di Indonesia. Komisi antirasuah dibutuhkan untuk menghadapi tindak korupsi, di tengah dorongan agar KPK dibubarkan pasca-Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan. 

Diketahui, Firli yang merupakan jenderal Polri itu menjadi satu-satunya pimpinan KPK yang terseret kasus korupsi, dan menjadi tersangka Polda Metro Jaya.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, lembaga ini harus tetap ada. Walaupun sifatnya adhoc tapi ini adhoc untuk bangsa. Kalau sifatnya adhoc untuk organisasi barang kali hanya enam bulan. Tapi kalau untuk bangsa, usianya bisa panjang," ujar Anies di kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). 

Anies menyebut bila KPK berusia lebih dari 40 tahun, maka hal tersebut bakal diingat generasi mendatang. "Bahwa dulu, ada organisasi yang memberantas korupsi berusia 40 tahun. Sesudah 40 tahun, mungkin bisa kembali ke upaya penegakan hukum semula," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Capres nomor urut 1 itu mengatakan, saat ini Indonesia masih membutuhkan komisi antirasuah. Terutama, untuk pencegahan dan menindak tindak pidana korupsi yang dipicu keserakahan. 

"Ada tindak korupsi yang dipicu oleh kebutuhan? Itu biasanya (nilainya) tidak besar. Tapi korupsi yang dipicu tindak keserakahan, biasanya nilainya fantastis," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

1. Anies ingin KPK kembali jadi lembaga yang independen

Anies: KPK Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi karena KeserakahanCalon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan ketika berbicara di PGPI Gereja Mawar Sharon Kelapa Gading. (Dokumentasi media AMIN)

Lebih lanjut, Anies berharap, KPK kembali memiliki independensi dalam bertugas. Sehingga dalam mengusut suatu perkara, kata dia, KPK bisa terbebas dari berbagai upaya intervensi. 

"Indonesia membutuhkan suatu institusi yang benar-benar kredibel agar kita menjadi negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar dia. 

Pernyataan Anies itu untuk menanggapi ucapan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, soal adanya perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo supaya pengusutan kasus mega korupsi KTP Elektronik disetop. Hal itu termasuk agar mantan Ketua DPR, Setya Novanto, tak lagi dilanjutkan proses penyidikannya. Padahal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun. 

Sementara, juru bicara pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Angga Putra Fidrian, menyampaikan Anies-Muhaimin menginginkan agar KPK bisa kembali ke situasi seperti sebelum Undang-Undang KPK direvisi.

"Kalau perlu kita revisi kembali UU KPK yang sempat direvisi 2019 lalu itu. Bahkan, seandainya AMIN nanti menang pemilu, kami akan membuat kondisi KPK lebih baik lagi dibandingkan situasi sekarang," ujar Angga di Rumah Perubahan Menteng, Jakarta Pusat, ketika menjawab pertanyaan IDN Times hari ini. 

Baca Juga: Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

2. Tim AMIN nilai pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi era Jokowi minim

Anies: KPK Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi karena KeserakahanIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Angga juga mengkritisi minimnya partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Alhasil, komisi antirasuah kini kembali ke titik nadir. Bahkan, kewenangannya pun sudah dipreteli dan menjadi lembaga yang lemah. 

"Masyarakat sipil sejak dulu sudah memprediksi akan terjadi sesuatu pasca-revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK. Prediksi itu sekarang terbukti. Beliau sekarang menjadi tersangka. Karena sudah menjadi hak rakyat untuk mendapatkan lembaga pemberantasan korupsi yang independen," katanya. 

Tujuannya, ujar Angga, untuk memastikan hak-hak rakyat tidak dicuri. "Kami menginginkan agar lembaga penegak hukum bisa secara independen menyelesaikan ini semua," tutur dia. 

3. Agus Rahardjo mengaku sempat diperintah Jokowi setop pengusutan mega korupsi e-KTP

Anies: KPK Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi karena Keserakahan(Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menghentikan penanganan kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung menjadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada 10 November 2017.

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di kepolisian, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, hari ini.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," tutur dia.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu gak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), gak mungkin saya memberhentikan itu," tutur dia. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Bila Jadi Presiden, Anies Minta Calon Ketua KPK Tanda Tangan Surat

https://www.youtube.com/embed/3pWQQVOP7r0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya