Dokumen Kesimpulan Tim Hukum 03 Muat 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim hukum 03 minta paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Tim hukum 03 menyerahkan dokumen kesimpulan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berjalan selama dua pekan. Kesimpulan ini merupakan terobosan baru yang dibuat oleh hakim konstitusi. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam menyusun putusan yang diumumkan 22 April 2024.

Deputi tim hukum 03, Todung Mulya Lubis mengatakan di dalam dokumen kesimpulan dengan tebal 51 halaman itu, pihaknya memaparkan lima kategori pelanggaran yang sangat prinsip selama pilpres 2024.

"Pertama, adalah pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata. Dimulai dari putusan MK nomor 090. Ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno sangat jelas dikatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika," ujar Todung di gedung MK pada Selasa (16/4/2024).

Dari sana, kemudian muncul pelanggaran kedua yang disebut nepotisme. Praktik nepotisme, kata Todung dilarang dalam hukum positif Indonesia. Ada Tap MPR yang melarang praktik nepotisme. Sejumlah undang-undang pun juga melarang nepotisme.

"Kalau dilihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian dari nepotisme demi bisa membangun satu dinasti. Itu persis yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno," kata dia.

Pelanggaran ketiga yang dipaparkan di dalam dokumen kesimpulan adalah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sangat terkoordinir dan masif.

"Banyak sekali pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tutur Todung.

Pelanggaran keempat terkait prosedural pemilu. Hal itu bisa terlihat jelas dari apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Mereka menuding dua instansi itu memihak paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pelanggaran kelima yang dimuat di dalam dokumen kesimpulan yakni menyangkut permasalahan teknologi informasi (TI) atau aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu hitung oleh KPU. "Kita lihat sendiri ujung-ujungnya penggunaan aplikasi itu justru menimbulkan kekecauan, kontroversi dan ada yang mengatakan dapat menimbulkan penggelembungan suara," katanya.

"Saudara Ali Maksum, tidak menjadi saksi, tetapi ia bertemu dengan kami. Dia menyebut angka lebih dari 50 juta angka siluman di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan dalam dokumen C1 hasil," tutur dia.

Todung pun turut menyinggung soal adanya politisasi bansos yang dinilai berdampak signifikan untuk mengerek perolehan suara paslon nomor urut dua. Apalagi, kata Todung, pemberian bansos gencar dilakukan tiga bulan sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.

"Kan ada bansos yang diberikan berupa karung beras dengan gambar wajah Prabowo dan Gibran," katanya lagi.

Dengan adanya lima jenis pelanggaran yang masif dan dilakukan secara terkoordinir, maka tim hukum paslon 03 tetap meminta agar hakim konstitusi mendiskualifikasi paslon Prabowo dan Gibran. Selain itu, meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

"MK punya dasar yang kuat untuk melakukan itu. Pertanyaannya, apakah MK akan berani. Ini banyak ditanyakan oleh banyak pihak kepada saya. Kami percaya pada MK, mereka memiliki legitimiasi dan dasar konstitusional," tutur dia.

Todung juga mengharapkan dalam proses pembuatan keputusan, MK tidak bisa diintervensi dan tak boleh ada pihak lain yang ikut campur. Pernyataan itu didasarkan Todung melalui putusan nomor 090 yang membuat Gibran melenggang maju jadi cawapres.

Baca Juga: Tim Hukum 03 Serahkan Kesimpulan, Yakin MK Kabulkan Gugatan Sengketa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya