Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KY

Putusan lepas Syafruddin dinilai janggal

Jakarta, IDN Times - Dua dari tiga hakim yang menyidangkan putusan kasasi eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa (23/7). Pelapor berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. 

Dua hakim yang dilaporkan adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin. Ketika menyidangkan pada (9/7) lalu, kedua hakim tersebut kompak menilai perbuatan Syafruddin tidak masuk ranah pidana. 

"Hari ini, koalisi resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka pemberitaan ini. Kami anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas ketika membaca intisari dari putusan tersebut," ujar perwakilan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada siang tadi di kantor KY. 

Lalu, apa dasar Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan keduanya? Apa respons KY terkait pelaporan ini? 

1. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai putusan hakim MA jomplang

Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KY(Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Kurnia, ada yang tidak beres di balik putusan lepas terhadap eks Kepala BPPN itu. Sebab, di pengadilan tingkat pertama dan saat banding, majelis hakim kompak menyatakan Syafruddin bersalah dan perbuatannya disebut korupsi. Bahkan, ketika ia mengajukan gugatan pra peradilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengabulkannya. 

Tetapi, saat Syafruddin mengajukan kasasi, majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Persidangannya pun baru dilakukan di hari terakhir masa penahanannya. Ketiga hakim memiliki pendapat yang berbeda. 

Hakim Agung Salman Luthan menyatakan sependapat bahwa perbuatan Syafruddin tergolong ke ranah pidana, Syamsul Rakan Chaniago menyebut perbuatan terdakwa masuk ke ranah perdata, dan M. Askin menilai perbuatan Syafruddin tergolong kekeliruan administrasi. 

"Kami menganggap ada putusan yang cukup jomplang karena pada tingkat sebelumnya Tumenggung pada (pengadilan) tingkat pertama divonis 13 tahun. Di (pengadilan) tingkat banding bahkan diperberat menjadi 15 tahun, mengapa justru di tingkat kasasi yang bersangkutan malah dilepas?," kata Kurnia tadi sore. 

Apalagi dua hakim, katanya lagi, menyatakan perbuatan Syafruddin tak sesuai seperti yang tertulis di dakwaan. 

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Tiga Hakim Agung yang Sidangkan Kasasi Terdakwa BLBI

2. Walau sudah ada perbedaan pendapat, ketua majelis hakim tak berinisiatif menambah komposisi hakum

Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KYlawyersweekly.com.au

Hal lain yang digaris bawahi oleh ICW yakni tidak ada inisiatif dari majelis hakim untuk menambah komposisi hakim kendati sudah ada situasi deadlock. Padahal, kata Kurnia, di dalam aturan perundang-undangan, hal tersebut memungkinkan. 

"Di peraturan perundang-undangan kita memungkinkan apabila ada deadlock putusan atas voting maka jumlah majelis hakim dapat ditambah agar penghitungan voting bisa lebih fair," kata Kurnia lagi. 

3. Hakim agung Syamsul Rakan Chaniago diketahui masih membuka kantor pengacara

Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KYcoachdavelive.com

Hal lain yang dijadikan catatan oleh ICW yakni fakta seorang hakim agung Syamsul Rakan Chaniago masih membuka kantor pengacara di Pekan Baru, Riau. Padahal, Syamsul kini sudah menjadi hakim agung di MA. 

"Di sebuah bangunan di komplek perkantoran Sudirman Point Blok A-4 Jalan Jenderal Sudirman Pekan Baru ditemukan sebuah kantor hukum yang bertuliskan 'Syamsul Rakan Chaniago & Associates Advocate & Legal Consultant," kata Kurnia.

Hal tersebut, menurut dia, diduga telah melanggar ketentuan pasal 31 ayat (2) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana menyebutkan bahwa seorang hakim dilarang merangkap jabatan menjadi advokat. 

"Maka dengan narasi di atas diduga bahwa tindakan dua hakim agung itu telah melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tutur Kurnia melalui keterangan tertulis. 

Dengan adanya dugaan dan bukti yang disodorkan, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim agar bisa ditelusuri lebih lanjut. 

4. Komisi Yudisial berjanji untuk memproses sesuai standar peraturan di KY

Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KYpixabay/succo

Laporan koalisi masyarakt sipil antikorupsi itu diterima langsung oleh Ketua KY, Ahmad Jayus. Ia berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap dua hakim itu, maka sanksi siap dijatuhkan. 

"Ya tentu laporan (akan diproses) sesuai standar peraturan KY. Nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015," kata Ahmad. 

Jenis sanksi yang ada dimulai dari ringan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. 

"Kalau sanksi berat, ada (juga) sanksi nonpalu selama enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," tutur dia. 

Baca Juga: [BREAKING] 384 Hari Dibui KPK, Syafruddin Sempat Menulis Satu Buku

Topik:

Berita Terkini Lainnya