Ditahan, Eks Presdir Lippo Cikarang Merasa Difitnah di Kasus Meikarta

KPK menahannya selama 20 hari pertama di rutan K4

Jakarta, IDN Times - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/11). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama lebih dari lima jam. 

Toto ditahan dalam kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 20:00 WIB. Kedua tangannya pun diborgol tanda ia resmi menjadi 'pasien' KPK. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi Toto ditahan selama 20 hari pertama. 

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis malam ini. 

Lalu, apa komentar Toto usai ia resmi menjadi tahanan komisi antirasuah?

1. Toto mengaku sudah difitnah soal pemberian duit suap senilai Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi

Ditahan, Eks Presdir Lippo Cikarang Merasa Difitnah di Kasus Meikarta(Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kepada media, Toto mengaku difitnah soal pemberian duit suap senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Ia diduga KPK menyuap Neneng agar perizinan proyek pembangunan Meikarta di kawasan Cikarang bisa cepat rampung. 

"Saya sudah difitnah dan untuk fitnah yang disampaikan Edisus (Edi Dwi Soesianto) bahwa saya sudah memberikan uang untuk IPPT (Izin Pengelolaan dan Pengolahan Tanah) sebesar Rp10,5 miliar itu sudah saya bantah. Saya selalu membantah (memberi duit itu). Tempo hari Melda (Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari) juga membantahnya," kata Toto. 

Kendati menjadi tahanan komisi antirasuah, namun tidak ada wajah penyesalan. Ia justru tersenyum. 

Baca Juga: KPK Tahan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa Dalam Kasus Meikarta

2. Toto mengaku sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto karena telah menyebar pernyataan fitnah

Ditahan, Eks Presdir Lippo Cikarang Merasa Difitnah di Kasus MeikartaIDN Times/Ayu Afria

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Toto sempat menyebut telah melaporkan karyawan Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto, ke Polrestabes Bandung karena diduga telah menyebarkan pernyataan bernada fitnah. Polisi, kata Toto, sudah mengantongi bukti-bukti terkait pelaporannya itu. 

"Saya sudah laporkan ke Polres Bandung. Saat ini, polisi telah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan. Jadi, itu ada buktinya," tutur dia lagi. 

3. Toto ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena telah menyuap eks Bupati Bekasi agar izin pembangunan Meikarta rampung

Ditahan, Eks Presdir Lippo Cikarang Merasa Difitnah di Kasus Meikarta(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Toto ditetapkan sebagai tersangka pada (29/7) lalu. Pengumuman penetapan tersangka Toto bersamaan dengan status tersangka bagi Sekda Provinsi Jawa Barat periode 2015 hingga saat ini, Iwa Karniwa. 

Toto diduga telah menyuap eks Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yassin agar izin untuk pembangunan proyek Meikarta di daerah Cikarang segera rampung. 

Menurut informasi yang berhasil diperoleh komisi antirasuah, Toto memberikan duit keNeneng sebanyak lima kali. Duit yang diberikan baik dalam mata uang dollar dan rupiah. Totalnya, mencapai Rp10,5 miliar. 

Untuk bisa membangun proyek properti megah Meikarta, PT Lippo Cikarang selaku pengembang membutuhkan beberapa izin. Salah satunya, adalah Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT). 

Toto menyanggupi ketika Neneng meminta sejumlah duit untuk memuluskan pengurusan izin. Sebagai imbal baliknya, dalam kurun waktu satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT yang luasnya mencapai 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial PT Lippo Cikarang. 

Duit pun akhirnya diserahkan ke Neneng melalui orang kepercayaannya. Salah satu lokasi penyerahan duit suap itu terjadi di helipad milik PT Lippo Cikarang. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, Toto merupakan tersangka ke-7 yang diproses dalam kasus korupsi proyek Meikarta.

Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya