Formappi: Bila Sidang Paripurna Sepi, Berarti Hak Angket cuma Prank

Belum ada anggota DPR yang edarkan tanda tangan hak angket

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku tidak yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 bakal dibahas di pembukaan sidang paripurna Selasa (5/3/2024). Sebab, hingga kini belum ada edaran dokumen untuk ditanda tangani oleh anggota parlemen.

Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2004, hak angket dapat diusulkan bila diperoleh minimal 25 tanda tangan anggota DPR pengusul dari dua fraksi berbeda. 

"Jadi, hari Selasa akan jadi momen penentu. Seberapa serius hak angket ini menjadi sikap anggota DPR untuk dilakukan penyelidikan aneka kecurangan yang terjadi di pemilu 2024 ini. Kalau hari Selasa, sidang paripurnanya sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini ingin membongkar kecurangan pemilu," ujar Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur pada Senin (4/3/2024). 

Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya di sidang paripurna sebelumnya di DPR selalu sepi. Bila situasi serupa juga terjadi pada Selasa pagi ini, maka publik dikerjai oleh para elit dan politisi. 

"Tidak ada gerakan nyataa untuk memastikan bahwa hak angket ini bergulir di masa sidang ini," kata dia. 

Baca Juga: PKS Yakin PDIP Tak Akan Batal Inisiasi Hak Angket Kecurangan Pemilu

1. Politisi pengusung hak angket dinilai hanya bicara di media saja

Formappi: Bila Sidang Paripurna Sepi, Berarti Hak Angket cuma PrankPeneliti Formappi, Lucius Karus (kedua dari kanan) ketika memberikan keterangan pers (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Lucius menilai para politisi pendukung hak angket belum melakukan tindakan nyata dengan mengedarkan dokumen usulan hak angket untuk ditanda tangani. "Jadi, gerakan-gerakan dari politisi yang mengusung hak angket masih sebatas komentar di media saja," kata dia. 

"Karena itu kami juga membaca jangan-jangan ini juga prank dan intimidasi ringan ke penyelenggara negara, seolah-olah hak angket ini akan sangat seram karena disebut bisa berujung ke impeachment," tutur dia lagi. 

Meski begitu, Formappi, ujar Lucius, tetap mendukung penggunaan hak angket. Namun, mereka ragu anggota parlemen bakal menggunakan hak konstitusional itu. 

"Keraguan itu muncul karena dari kinerja mereka, khsusnya ketika menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, kami tidak menemukan alasan yang kuat untuk percaya apa yang disampaikan oleh DPR jadi sebuah keprihatinan dan perjuangan," ujarnya. 

Baca Juga: Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIP

2. Mahfud MD yakin hak angket tidak akan gembos di tengah jalan

Formappi: Bila Sidang Paripurna Sepi, Berarti Hak Angket cuma PrankCalon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD pernah mengatakan bahwa ia yakin hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 akan tetap bergulir di parlemen. Menurut Mahfud, parpol pengusung paslon 03 tidak berdiam diri. Mereka justru sedang menunggu momentum anggota parlemen kembali dari masa reses pada 5 Maret 2024. 

"Kok angket (dianggap) cuma gertak-gertak? Lho, nunggu sidang DPR dong (untuk digulirkan). Kalau DPR gak bersidang dulu, memang (dokumen) angket diserahkan ke mana? Ke rumah Anda? Pasti kan diserahkan ke DPR secara resminya," ujar Mahfud menjawab pertanyaan IDN Times di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024 lalu. 

Ia mengakui tidak bisa terlalu banyak ikut campur terkait bergulirnya hak angket di parlemen sebbab bukan merupakan bagian dari kader parpol tertentu. Meski begitu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tetap memberikan masukan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN). 

"Angket itu sudah digarap (TPN). Saya bukan orang partai. Jadi, saya gak ikut (dalam pembahasan) angket. Tapi, saya pastikan hak angket itu tetap berjalan," tutur dia lagi. 

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku yakin hak angket tidak akan gembos di tengah jalan. Justru dorongan yang muncul dari publik semakin tinggi dan keras supaya hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 segera digulirkan.

"Ini bukan gembos. Justru pompanya makin keras, gak gembos kok," kata Mahfud.

Dugaan hak angket gembos di tengah jalan lantaran hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri agar fraksi PDIP segera mengumpulkan tanda tangan usulan hak angket.

3. NasDem tidak ingin usulan hak angket kandas di sidang paripurna DPR

Formappi: Bila Sidang Paripurna Sepi, Berarti Hak Angket cuma PrankSekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hermawi Taslim, menjelaskan alasan parpol pengusung paslon 01 masih menunggu konfirmasi dari PDIP soal hak angket dugaan kecurangan. Dia tak menampik usulan hak angket berpeluang besar lolos di parlemen, tetapi bisa jadi gembos ketika di sidang paripurna.

"Kan kami juga menghitung, ketika sudah mendaftar, jumlah kami di DPR ada 150 sekian, itu pasti mentok di (sidang) paripurna. Itu bisa terjadi kalau teman-teman PDIP tidak ikut (mendorong hak angket)," ujar Hermawi pada 1 Maret 2024 lalu di Jakarta.

"Maka kami terus menunggu dan mendorong (agar hak angket terjadi). Mudah-mudahan sebelum tanggal 5 Maret akan ada rapat bersama. Di situ akan kita wujudkan semua," katanya lagi.

 NasDem sepakat menggulirkan hak angket sebagai bukti kepada anak-anak muda dan dunia internasional bahwa Pemilu 2024 berkualitas dan bersih dari kecurangan. Seandainya terjadi hal-hal yang dicurigai, maka tinggal parlemen menggunakan kewenangannya melalui hak angket sebagai pembuktian.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usai usulan hak angket disampaikan ke pimpinan DPR, maka dibutuhkan persetujuan dari minimal setengah jumlah anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna. Diprediksi, tahapan kedua hak angket itu baru bisa berjalan mulus bila parpol pengusung paslon nomor urut satu dan tiga solid.

Secara komposisi politik di parlemen, gabungan partai politik dari dua koalisi ini sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni berjumlah 314 kursi atau sekitar 54,6 persen dari total anggota DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya