Hakim Minta Duit yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman Dikembalikan

Total uang yang harus dikembalikan Rp607 juta

Jakarta, IDN Times - Salah satu putusan penting dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/1) dalam sidang putusan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy yakni mereka memerintahkan agar duit yang ditemukan di laci di ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim segera dikembalikan kepada dia. Apabila dihitung-hitung, maka duit yang dikembalikan nominalnya mencapai sekitar Rp607 juta. 

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan untuk memutuskan vonis bagi eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Rommy duduk di kursi pesakitan karena diduga telah menerima suap dari dua eks pejabat Kemenag Jawa Timur dalam perkara jual beli jabatan. 

"Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa (Rommy) dalam perkara ini," ujar Hakim Muhammad Idris Muhammad Amin pada Senin kemarin. 

Lantaran tidak terkait dengan perkara, maka duit dengan total mencapai Rp607 juta itu harus dikembalikan ke Lukman. Wah, duit-duit apa saja yang harus dikembalikan oleh jaksa komisi antirasuah ke eks Menag itu ya? 

1. Duit yang harus dikembalikan salah satunya sempat diklaim pemberian Kedutaan Arab Saudi di Jakarta

Hakim Minta Duit yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman Dikembalikan(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Salah satu duit yang diperintahkan oleh majelis hakim ke eks Menag Lukman Hakim adalah uang yang diklaim pemberian dari Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Nominalnya mencapai US$30 ribu dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 300 lembar. Bila ini dikonversi ke rupiah maka nilainya mencapai Rp408 juta. 

Selain itu, ada pula duit-duit lainnya yakni:

  1. uang senilai Rp70 juta yang disimpan di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JAKARTA"
  2. uang senilai Rp30 juta di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "DKI"
  3. uang senilai Rp59,7 juta di dalam sebuah amplop cokelat
  4. uang senilai Rp30 juta 

Bila semua duit itu ditotal, maka uang yang harus dikembalikan mencapai Rp607 juta. Dalam penjelasannya, jaksa komisi antirasuah mengatakan dalam surat tuntutan, duit itu tetap ikut disita kendati tak terkait dengan Rommy lantaran diduga merupakan pemberian suap. Klaim Lukman yang menyebut duit senilai US$30 ribu pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Asia, dinilai tidak berdasar. 

"Tetapi, tidak didukung dengan bukti yang sah. Begitu pula dengan penerimaan lainnya," ujar jaksa ketika bersidang pada (6/1) lalu. 

Baca Juga: Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag Dirampas

2. Hakim tetap menyatakan Rommy terbukti menerima suap dari eks dua pejabat Kementerian Agama

Hakim Minta Duit yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman DikembalikanEks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, di sesi sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin kemarin, eks Ketum PPP itu dan eks Menag Lukman terbukti menerima suap dari eks Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Rommy disebut telah menerima Rp255 juta, sedangkan Lukman terbukti menerima duit Rp70 juta. 

"Terdakwa (Rommy) maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin. Penerimaan itu terjadi dalam masa seleksi pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto Adam Pontoh. 

Duit senilai Rp255 juta diantarkan oleh Haris ke kediaman Rommy di area Jakarta Timur sebanyak dua kali. Sementara, uang Rp70 juta terbukti diterima oleh Lukman Hakim pada 1 Maret 2019 ketika tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. 

"Sejumlah Rp50 juta di antaranya diterima melalui Herry Purwanto selaku ajudan Lukman," kata hakim lagi. 

3. Rommy belum memutuskan akan mengajukan banding

Hakim Minta Duit yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman Dikembalikan(Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, dalam sidang kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun bui dan denda senilai Rp100 juta bagi Rommy. Namun, ia tidak diberikan hukuman tambahan berupa harus membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim agar memvonis Rommy empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta, dan diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp46,4 juta serta hak politik dicabut selama lima tahun. Atas putusan itu, Rommy mengaku ingin menggunakan waktu satu pekan untuk berpikir dulu. 

"Kami perlu diskusi dengan keluarga. (Kami) pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Rommy. 

Respons yang sama juga diberikan oleh jaksa KPK, Wawan Yunarwanto. Ia mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding perkara tersebut. Namun, sebelum diambil keputusan, mereka ingin berdiskusi dengan pimpinan lebih dulu. 

"Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir," ungkapnya. 

https://www.youtube.com/embed/IndV5VYonno

Baca Juga: Duit Suap Rp250 Juta untuk Rommy Malah Dipakai Pengurus PPP Nyaleg

Topik:

Berita Terkini Lainnya