Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum

Henri dan Afri saat ini ditahan di instalasi militer Halim

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penerimaan suap eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sudah ditangani Polisi Militer (PM). Kasus dugaan suap itu akan disidangkan di peradilan militer.

Lembaga pengamat hak asasi manusia (HAM) Imparsial menilai, seharusnya kasus yang menjerat Henri dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, tetapi disidangkan di pengadilan umum. 

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, ada tiga pasal yang bisa dijadikan landasan hukum agar kasus dugaan suap itu bisa disidangkan di peradilan umum.

Ketiga landasan hukum itu adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 89 Ayat (1) KUHAP, dan Pasal 198 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pada UU Nomor 31 Tahun 1997, kata Gufron, tertulis untuk bisa menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer, di mana pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan. 

"Jadi, keputusan itu bukan diambil oleh Panglima TNI apalagi Komandan Puspom TNI," ungkap Gufron di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (5/8/2023). 

Sementara, Pasal 89 ayat (1) KUHAP tertulis, bila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama para subyek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum. 

Sedangkan, Pasal 198 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 mengenai peradilan militer, tertulis tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk di dalam yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, diperiksa dan diadili di pengadilan yang dalam lingkungan pengadilan umum.

"Kecuali apabila menurut keputusan Menhan dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa di peradilan militer," kata dia. 

Saat ini, Henri dan Afri telah ditahan di instalasi militer. Pemeriksaannya terus berjalan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Ruang Kerja Kabasarnas, Bawa 1 Koper

1. Imparsial minta agar Menhan tidak diam

Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan UmumMenhan Prabowo Subianto di forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2023 di Singapura, Sabtu (3/6/2023) (Tim Prabowo)

Menurut Gufron, dengan landasan hukum itu, kasus yang menjerat eks Kabasarnas harus masuk peradilan umum.

"Maka, dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam. Tetapi, harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," kata dia. 

Gufron menambahkan, Prabowo akan dinilai lari dari tanggung jawab dan membiarkan upaya pemberantasan korupsi terhambat jika diam saja.

"Upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan di hadapan hukum pun tidak dapat berjalan," tutur dia. 

Baca Juga: Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

2. Menko Mahfud nilai proses hukum di peradilan militer lebih minim intervensi

Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan UmumMenko Polhukam, Mahfud MD dapat status warga kehormatan Korps Marinir di Asembagus, Jawa Timur. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku percaya dengan proses hukum yang akan dilalui Henri Alfiandi di peradilan militer. Henri dan bawahannya ditahan karena diduga menerima suap dari vendor terkait proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Afri ditangkap lewat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Dari operasi senyap itu ditemukan uang senilai hampir Rp1 miliar di mobil yang dikendarai Afri. 

"Kesan saya pribadi kalau sudah mengadili biasanya lebih sterial dari intervensi politik dan tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer. Kita semua akan mengawalnya dari luar," ungkap Mahfud dalam rekaman video pada 2 Agustus 2023. 

Dari video itu terlihat Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut ketika sedang berdiri di samping Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan alasan Henri dan Afri tak mungkin diadili di peradilan umum. 

"Ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang tersebut (UU TNI). Disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata dia. 

Baca Juga: Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

3. Panglima TNI pastikan tak akan melindungi prajurit yang berbuat salah

Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan UmumTNI melakukan latihan gabungan Dharma Yudha 2023 di Perairan Bali. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono membantah kedatangan sejumlah perwakilan TNI ke Gedung Merah Putih KPK adalah bentuk intervensi. Mereka, kata Yudo, hanya ingin menemui pimpinan komisi antirasuah untuk berkoordinasi tentang penanganan kasus hukum Henri dan Afri. 

"Mereka hanya berkoordinasi dan sesama aparat hukum, silakan laksanakan koordinasi yang baik. TNI tidak akan melindungi (prajuritnya) yang salah," ujar Yudo, Rabu.

Ia menambahkan, sejak Senin, pihaknya sudah menandatangani dokumen untuk dilakukan penahanan terhadap Henri dan Afri. Bahkan, status keduanya kini sudah resmi menjadi tersangka. 

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Menko Polhukam kalau di TNI pasti tidak ada intervensi politik," katanya. 

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya