Komisi II Sepakat Revisi PKPU yang Atur Batas Usia Capres-Cawapres

Revisi PKPU buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR menyepakati perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait syarat bakal capres dan cawapres. Perubahan itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 /PUU-XXI/2023 yang diketok pada 16 Oktober 2023. 

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui satu Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat komisi II DPR pada Selasa (31/10/2023) malam. 

"Setuju!" kata anggota komisi II DPR lainnya. 

Doli pun mengetok hasil kesimpulan rapat konsultasi yang sudah digelar sejak pukul 20.00 WIB itu. Selain kesepakatan merevisi PKPU pascaproses pendaftaran bakal capres dan cawapres, Komisi II DPR menyepakati dua rancangan peraturan Bawaslu.

Pertama, Rancangan Perbawaslu mengenai pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedua, Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye saat pemilu. 

Namun, Komisi II memberikan catatan bahwa PKPU sepakat direvisi asalkan input dari parlemen turut diperhatikan. 

Baca Juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Ungkap Mega Skandal Mahkamah Keluarga

1. Ketua Komisi II wanti-wanti sidang konsultasi tidak fokus bahas subtansi putusan MK

Komisi II Sepakat Revisi PKPU yang Atur Batas Usia Capres-CawapresRapat konsultasi komisi II DPR dengan KPU terkait perubahan PKPU di poin syarat capres dan cawapres. (IDN Times/Santi Dewi)

Saat memimpin sidang, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sudah mewanti-wanti pertemuan itu adalah rapat konsultasi. KPU dan Bawaslu meminta rapat itu diadakan karena ada perubahan peraturan.

"Maksudnya supaya kita tetap proporsional saja. Urusan putusan Mahkamah Konstitusi yang seperti banyak disampaikan oleh bapak dan ibu, saya kira bukan ranah kita untuk membahas substansinya di sini," ujar politisi Partai Golkar itu di ruang sidang pada Selasa malam. 

Doli menambahkan, anggota dewan yang ingin mempersoalkan putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, bisa menyampaikan pendapat melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Apakah kita harus menunggu keputusan MKMK, dulu ketika teman-teman KPU mengajukan peraturan KPU tentang peraturan pilpres, Mahkamah Konstitusi juga sedang bersidang, membahas tentang putusan yang akhirnya perubahan itu. Jadi, waktu itu kita gak menunggu juga putusan MK berubah atau tidak," tutur dia. 

Di sisi lain, jika putusan MKMK menghasilkan perubahan peraturan kembali, Doli mengingatkan, KPU harus kembali mengubah aturan.

"Ya, memang begitu aturannya. Jangan diketawai. Hukumnya begitu. Sesuai perintah UU, KPU harus konsultasi lagi ya konsultasi lagi dengan komisi II DPR," ujarnya. 

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus

2. Ketua KPU belum nyatakan pendaftaran Prabowo-Gibran sah

Komisi II Sepakat Revisi PKPU yang Atur Batas Usia Capres-CawapresPrabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Mohammad Ayudha)

Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku pasca pembacaan putusan MK, sepanjang pasal-pasal di dalamnya tidak dibatalkan oleh MK. 

Karena dua aturan itu masih berlaku, pendaftaran Prabowo dan Gibran dipertanyakan keabsahannya, khususnya terkait kelengkapan dokumen.

"Sehingga yang kami periksa itu, apakah kemudian dokumennya benar atau sah sehingga kesimpulan akhir memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya sesuai jadwal pada 13 November 2023," ujar Hasyim di ruang sidang komisi II. 

Baca Juga: Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia

3. KPU sudah berupaya minta audiensi ke MK usai putusan 16 Oktober

Komisi II Sepakat Revisi PKPU yang Atur Batas Usia Capres-CawapresKetua KPU, Hasyim Asyari. (Dok/IDN Times)

Di forum itu, Hasyim juga menyebut pihaknya sudah mengirimkan sejumlah surat ke beberapa pihak. Salah satunya Mahkamah Konstitusi.

Surat yang dikirim pada 23 Oktober 2023 itu berisi tentang audiensi terkait putusan MK tersebut.

"Di dalam surat, pada intinya merujuk kepada apa yang diputuskan tersebut, pada bagian akhir kami menyebutkan KPU mengajukan permohonan audiensi dan konsultasi terkait putusan MK nomor 090 tersebut. Jadi, sudah berusaha berikhtiar dan berkonsultasi kepada MK," kata Hasyim. 

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: KPU Dihujani Pertanyaan Komisi II DPR soal Pendaftaran Prabowo-Gibran

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya