Komnas HAM: Bayi 8 Bulan di Rempang Sesak Napas Terpapar Gas Air Mata

Bayi A sedang berada di rumah ketika pecah kerusuhan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pihaknya menemukan korban bayi yang terdampak gas air mata ketika pecah kerusuhan pada 7 September 2023 di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Bayi itu masih berusia 8 bulan. Ia berada di rumah bersama kedua orang tuanya ketika kerusuhan terjadi. 

"Komnas HAM juga menemukan seorang korban bayi berumur 8 bulan yang terdampak penggunaan gas air mata pada 7 September 2023 di sekitar SDN 24 Galang," ungkap Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian ketika memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023). 

Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM lainnya Putu Elvina. Ia dan Prabianto Mukti Wibowo turun ke Rempang langsung pada periode 15 September 2023-17 September 2023. Elvina mengaku sempat bertemu dengan orang tua bayi berusia 8 bulan tersebut. 

"Kedua orang tua bayi A mengatakan anaknya menderita sesak napas hebat karena (menghirup) gas air mata. Pada saat itu mereka minta bantuan agar bayi tersebut untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Prosesnya bayi itu diantar oleh personel marinir TNI yang kebetulan ada di lokasi," kata Elvina di acara yang sama. 

Ia menambahkan kondisi bayi A ketika dijenguk oleh komisioner Komnas HAM sudah membaik. Elvina pun menepis ada laporan yang menyebut bayi meninggal paska pecah kerusuhan di Rempang.

"Jadi, tidak ada laporan yang menyebut bayi yang meninggal, itu sama sekali tidak benar! Mengalami sesak napas hebat, itu iya kami akui. Bayi tersebut sudah dibawa ke rumah sakit dan kondisinya sudah baik," tutur dia lagi. 

 

1. Bentrokan antar warga dengan aparat pada 7 September dekat dengan permukiman warga

Komnas HAM: Bayi 8 Bulan di Rempang Sesak Napas Terpapar Gas Air MataWarga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Saat IDN Times bertanya mengapa bisa gas air mata bisa dihirup oleh bayi berusia 8 bulan, Elvina menyebut kerusuhan pada 7 September 2023 pecah di dekat permukiman warga. Aparat penegak hukum (APH) memutuskan menembakkan gas air mata dan asapnya terbawa hingga ke rumah warga sekitar. 

"Ketika bentrokan terjadi, itu kan (lokasinya) dekat sekali dengan pemukiman dan sekolah. Artinya, bila melihat bagaimana warga terdampak itu menjelaskan sampai di mana dampak dari semburan gas air mata tersebut sehingga berakibat bayi yang tinggal di sekitar lokasi kerusuhan," kata Elvina. 

"Posisi bayi saat kerusuhan terjadi ada di rumah. Karena jarak rumah yang terlalu dekat (dengan lokasi kerusuhan) dan faktor angin juga makanya gas bisa terbawa ke rumah," ujarnya lagi. 

Menurut pengakuan orang tua bayi A, putranya sedang berada di ayunan di kamar. Sang ibu berteriak dan terkejut ketika mendapati putranya pingsan usai gas air mata menyeruak masuk lewat jendela rumah. Bola mata bayi A terlihat memutih dan ia tidak bergerak. 

Baca Juga: Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?

2. Gas air mata masuk ke lingkungan dua sekolah di Rempang

Komnas HAM: Bayi 8 Bulan di Rempang Sesak Napas Terpapar Gas Air MataPemberian keterangan jumpa pers oleh komisioner Komnas HAM terkait temuan awal Rempang pada Jumat, 22 September 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Elvina juga menemukan bahwa gas air mata masuk ke dua lingkungan sekolah yaitu SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang. Berdasarkan keterangan kepala SMPN 22 Galang, gas air mata masuk dari area hutan atau area yang berada di depan sekolah. 

"Jaraknya sekitar 30 meter dari gedung sekolah. Titik dari bentrokan ke sekolah butuh sekitar 30 meter," kata Elvina. 

Ia juga mendapat keterangan dari Kepala SMPN 22 Galang ketika kerusuhan pecah pada 7 September 2023, sempat terdengar tiga kali dentuman. "Gas air mata masuk ke lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi dari kepala SMPN 22 ada 10 siswa dan satu orang guru yang harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami sesak nafas yang hebat, pusing, hingga mual," tutur dia. 

Bahkan, katanya lagi, beberapa siswa ada yang pingsan usai menghirup gas air mata. Meski peristiwa itu sudah berlalu, namun sebagian siswa masih mengalami trauma. Sehingga, mereka masih enggan kembali ke sekolah. 

"Mereka membutuhkan bantuan profesional secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan yang baik terhadap siswa," ujarnya. 

Sementara, berdasarkan keterangan SDN 24 Galang, pihak sekolah panik ketika terjadi kerusuhan pada 7 September 2023 lalu. Sebab, lokasi sekolah tepat ada di depan titik kerusuhan. 

"Terdengar beberapa kali dentuman di dekan SDN 24 Galang. Seketika lingkungan sekolah dipenuhi gas air mata sehingga situasinya sangat menyulitkan bagi siswa SD," katanya. 

Sama seperti siswa SMPN 22 Galang, siswa SDN 24 Galang pun juga masih merasakan trauma. 

3. Komnas HAM minta pemerintah tinjau lagi Pulau Rempang sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional

Komnas HAM: Bayi 8 Bulan di Rempang Sesak Napas Terpapar Gas Air MataRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Di dalam forum itu, Komnas HAM menyampaikan delapan sikap terkait konflik agraria di Pulau Rempang yakni:

1. Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang eco city sebagai PSN berdasarkan Permenko RI nomor 7 tahun 2023

2. Merekomendasikan Menteri ATR tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang karena lokasi itu belum clean and clear

3. Komnas HAM menyampaikan penggusuran harus berdasarkan prinsip-prinsip HAM yang diatur di dalam UU nomor 11 tahun 2005.

  •     Kebijakan penggusuran merupakan upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. 
  •    Apabila terpaksa melakukan penggusuran, maka pemerintah harus melakukan penilaian dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada yang terdampak
  •   Pemerintah wajib memberikan kompensasi dan pemulihan kepada warga yang terdampak sesuai prinsip HAM
  •   Proses penggusuran harus sesuai dengan standar HAM yang diatur UU nomor 11 tahun 2005

4. Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural serta humanis. 

5. Terkait dengan penolakan dari masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil 

6. Tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan atau penggunaan aparat berlebihan dalam proses relokasi dan pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City

7. Pihak kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam kasus Pulau Rempang

8. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabiltas, dan masyarakat adat, harus dilindungi di Pulau Rempang 

https://www.youtube.com/embed/8oi6evP9PU0

Baca Juga: Komnas HAM: Warga Kampung Sembulang Rempang Diminta Pindah Akhir Bulan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya