Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang Dihentikan

Pulau Rempang ditargetkan kosong sebelum 28 September 2023

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan, proses mediasi sejumlah pihak yang bersengketa di Pulau Rempang, Batam, mulai dilakukan. Mediasi ditempuh usai upaya pemasangan patok di Pulau Rempang pada 7 September 2023 lalu berakhir ricuh. 

Hal itu lantaran warga lokal dan adat di Rempang menolak untuk direlokasi. Sementara, tim gabungan aparat penegak hukum menargetkan Pulau Rempang sudah harus kosong sebelum 28 September 2023. Proyek Rempang Eco-City rencananya bakal dibangun di pulau tersebut. 

"Arahan saya kepada komisioner mediasi mengarahkan untuk tidak relokasi. Mereka harus diberi ruang hidup di sana karena itu permintaan mereka. Itu yang kami sebut dengan menanyakan dulu kepada masyarakat lokal sebelum dilakukan pembangunan. Menanyakan dulu kepada orang setempat, apakah dia mau dibangun (daerah permukimannya) atau tidak," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). 

Seharusnya, kata Saurlin, sebelum pemerintah berniat mengimplementasikan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka diadakan konsultasi lebih dulu dengan warga lokal. 

"Bila warga lokal tetap kukuh ingin ada di sana, ya, itu harus dihormati. Peran kami sebagai Komnas HAM mendorong agar hak masyarakat lebih diprioritaskan," tutur dia. 

Baca Juga: Ada Konflik Rempang, PBNU Minta Pemerintah Utamakan Musyawarah

1. BP Batam akan tetap relokasi warga sebelum 28 September 2023

Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang DihentikanRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Saurlin mengatakan, pada Senin (11/9/2023), Komnas HAM sudah memanggil sejumlah pihak untuk datang ke Jakarta dan mencoba mencari jalan mediasi.

Sejumlah pihak yang dipanggil antara lain Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, Kepala Polda Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Kota Batam, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Saurlin mengatakan, Sekda Batam hadir untuk menjadi perwakilan dari Wali Kota. 

Namun, ia enggan mengungkap hasil pertemuan itu. Ia khawatir bila saat ini disampaikan ke publik, maka malah mempengaruhi proses mediasi. 

Sementara itu, Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan, dalam pertemuan itu, ia mengusulkan apakah memungkinkan bila yang direlokasi adalah rencana pembangunan perusahaan solar panel dan bukan warga yang sudah lebih dulu bermukim di sana. 

Komnas HAM, kata Prabianto, turut meminta agar kegiatan pengukuran lahan untuk sementara waktu dihentikan karena bisa memunculkan konflik. 

"Jadi, sebelum ada sosialisasi yang lebih baik ataupun dialog, sebaiknya BP tak melanjutkan pengukuran tata batas," ujar Prabianto. 

Sayangnya, permintaan Komnas HAM itu ditolak. Sebab, BP Batam sudah terikat kewajiban di dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken.

Salah satu poinnya mengatur pembangunan yang sudah wajib dimulai sebelum 28 September 2023. Bila terjadi penundaan akibat penolakan warga, maka nilai investasi yang semula sudah disepakati bisa batal. 

"Makanya, mereka masih ingin tetap menggunakan lokasi itu untuk pembangunan pabrik," kata dia. 

Baca Juga: Komnas HAM Dorong Pemerintah Gunakan Pendekatan Humanis di Rempang

2. Komnas HAM minta tidak ada lagi pengiriman personel tambahan Polri ke Rempang

Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang DihentikanWarga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Saurlin juga meminta pihak kepolisian tidak mengirimkan personel tambahan ke Pulau Rempang. Sebab, bila terjadi pengiriman tambahan personel, maka bisa memicu eskalasi konflik dengan warga sipil. 

"Sebaiknya dideeskalasi saja. Aparat tidak perlu terlalu banyak di sana, karena posisi masyarakat di sana sesungguhnya pasif. Mereka tidak aktif. Bila aparat yang datang semakin banyak, ya, itu akan menimbulkan eskalasi," kata dia. 

Ia tetap berpegang kepada posisi Komnas HAM sebelumnya, yaitu konflik agraria sebaiknya diselesaikan dengan menggunakan dialog, bukan tindak kekerasan. 

"Seharusnya tidak menggunakan kekuatan berlebihan di sana. Tetapi untuk lebih spesifik, kami menunggu hasil pemantauan kami di lapangan," ujarnya. 

Meski begitu, Mabes Polri bakal mengirimkan empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara 400 personel.

Baca Juga: Fakta-Fakta Rempang Eco-City, PSN Jokowi yang Picu Konflik

3. Pulau Rempang akan disulap menjadi eco city

Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang DihentikanWarga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Mengutip laman resmi BP Batam, Proyek Rempang digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai perusahaan pengembang. Pengembangan wilayah Rempang akan dilakukan dalam beberapa tahap. PT MEG diketahui merupakan anak perusahaan grup Artha Graha milik Tomy Winata. 

Tahap I, nilai investasinya mencapai Rp29 triliun yang diproyeksikan dapat menyerap 186 ribu pekerja. Pengembangan Rempang dan Galang dilakukan oleh PT MEG dengan total investasi sebesar Rp381 triliun hingga 2080.

"Nanti ke depannya secara keseluruhan itu target investasinya Rp381 triliun yang secara keseluruhan tujuh ribu hektare kalau gak salah," kata Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, di sela acara Infrastructure Forum and Edutainment Expo di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Upaya percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang dimulai sejak peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City pada April 2023.

Baca Juga: Anies soal Rempang: Investasi Picu Penderitaan Rakyat Harus Dikoreksi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya