KPK Ancam Akan Tindak Tegas yang Main-Main Pengadaan Alkes COVID-19

Menteri BUMN sebut ada mafia dalam pembelian alkes

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menindak tegas semua pihak yang coba mencari keuntungan dari pengadaan alat kesehatan di masa pandemik COVID-19. Pernyataan itu untuk merespons pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebut ada pihak-pihak tertentu yang mendorong agar pemerintah lebih sering mengimpor bahan baku obat-obatan dan alat kesehatan ketimbang memproduksi di dalam negeri. 

Dengan begitu, ketika terjadi pandemik suatu penyakit seperti saat ini, maka pihak tertentu yang disebut Erick sebagai mafia, akan diuntungkan. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mendorong menteri berlatar belakang pengusaha itu agar tak segan melaporkan ke komisi antirasuah bila ditemukan potensi korupsi soal alat kesehatan. 

"KPK akan tegas terhadap pihak yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alkes untuk situasi saat ini," ungkap Ali seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (17/4). 

Ia melanjutkan setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan didalami lebih dulu oleh KPK. Apalagi saat ini KPK, ujar Ali ikut tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah bersama pemangku kepentingan lainnya. 

Tim itu, kata dia, akan ikut memantau dan melakukan evaluasi terkait alokasi serta penggunaan dana penanganan COVID-19. Di bagian mana saja potensi kebocoran anggaran itu terjadi?

1. Dana bantuan untuk masyarakat selama masa pandemik COVID-19 rawan digelapkan

KPK Ancam Akan Tindak Tegas yang Main-Main Pengadaan Alkes COVID-19Pemberian paket sembako peduli kasih Kapolda Bali untuk PLH Polres Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menyebut ada beberapa potensi celah korupsi terkait bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah bagi rakyat selama masa pandemik COVID-19. Salah satunya dana bantuan yang seharusnya diterima oleh warga tak sesuai nominalnya atau tidak diterima sama sekali. 

Pada (31/3) lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganggarkan tambahan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk meringankan beban rakyat selama pandemik COVID-19. Rp405,1 triliun itu dibagi untuk empat hal yakni senilai Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Lalu, ada pula Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. 

"Penggelapan rawan terjadi di dana bantuan. Bisa saja anggaran-anggaran sudah ditransfer, tetapi bermasalah pada saat pelaksanaannya. Jumlah bantuan (yang diterima) tak sesuai dengan yang diterima," ungkap Misbah ketika berbicara diskusi secara daring pada (9/4) lalu. 

Poin kerawanan lainnya yakni adanya pemberian bantuan ganda. Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) selain sudah wajib dianggarkan di dalam APBN, juga terdapat di dalam APBD. 

Baca Juga: Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! 

2. KPK terbitkan surat edaran untuk mencegah anggaran COVID-19 agar tidak dikorupsi

KPK Ancam Akan Tindak Tegas yang Main-Main Pengadaan Alkes COVID-19(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri menerbitkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 yang mengatur pencegahan rasuah terkait penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa (PBJ) untuk mempercepat penanganan COVID-19. SE itu, kata Firli, ditujukan ke Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. 

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19 seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi akan memonitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait pencegahan korupsi," ungkap Firli pada (2/4). 

Dia mengatakan SE itu perlu untuk dirilis agar bisa menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Apalagi, situasi saat ini situasi tengah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

"Di dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," tutur dia lagi. 

3. KPK sempat ancam akan menuntut hukuman mati bila ada yang korupsi dana penanggulangan virus corona

KPK Ancam Akan Tindak Tegas yang Main-Main Pengadaan Alkes COVID-19Ilustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, KPK juga sempat mengancam akan menggunakan ancaman hukuman mati terhadap siapa pun yang terbukti menilep anggaran terkait penanggulangan virus corona. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan institusi tempatnya bekerja kini, akan mengawasi pengelolaan anggaran senilai Rp405,1 triliun. 

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewenangan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Ali pada (1/4) lalu. 

Untuk membantu proses pengawasan, maka komisi antirasuah sudah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan LKPP agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Jokowi Potong Anggaran Belasan Lembaga Termasuk KPK dan Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya