Mahfud: Jangan Sampai Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan Orang Berduit

Ganjar-Mahfud minta paslon 02 didiskualifikasi di pemilu

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia. Sebab, ia tak ingin muncul persepsi di benak publik bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh orang yang dekat dengan kekuasaan.

"Persepsi lainnya yang harus dihindari pemilu hanya bisa dimenangkan oleh orang yang memiliki uang yang berlimpah. Bila hal ini dibiarkan terjadi maka keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK bisa bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan," ujar Mahfud ketika membacakan permohonan pokok perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan pihaknya bukan semata-mata fokus untuk mengubah hasil dan meraih kemenangan. Bagi paslon 03, situasi yang tengah terjadi melebihi pemilu itu sendiri.

"Melainkan harus merupakan edukasi bagi bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum. Dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika," katanya.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diunggah di situs resmi MK, inti dari tuntutan paslon Ganjar-Mahfud ada tiga yakni membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 hasil penetapan pemilu presiden, wakil presiden, DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten atau Kota dan DPD. Namun yang dibatalkan hanya keputusan mengenai pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, paslon Ganjar-Mahfud ingin hakim konstitusi mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

Namun, PSU itu hanya bisa diikuti oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Selambat-lambatnya PSU diadakan 26 Juni 2024," demikian isi gugatan sengketa pemilu 2024 Ganjar-Mahfud.

Keempat, hakim konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya