Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini Alasannya

KPU memajukan masa pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat waktu pendaftaran capres dan cawapres. KPU berencana mempercepat waktu pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.

Awalnya, jadwal pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat (posisi capres-cawapres). Jadi, cukup pembukaan pendaftaran 6 hari saja. Ngapain ribut-ribut?" ungkap Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023). 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu publik juga lebih cepat mendapat kepastian siapa kandidat yang maju sebagai capres dan cawapres.

"Karena toh sebelumnya tukeran terus dan ribut. Jadi, ini diusulkan dipercepat. Tapi, pencoblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata dia. 

Ia menambahkan perubahan waktu pendaftaran capres masih dalam bentuk draf PKPU. Namun, ia yakin tak butuh waktu lama untuk mengesahkan perubahan itu. 

"Karena keputusan perubahan jadwal tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara komisi II, Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu. Kalau ini ketemu saja, sudah bisa diambil keputusan," ujarnya. 

Ia menilai waktu dan durasi pendaftaran yang dipercepat justru semakin baik. Sehingga tidak membuang waktu lebih banyak.

"Kalau ini ditunggu kan juga gak ada kerjaan. 22 hari terbuang, ngapain (dibuka pendaftaran capres) 22 hari?" tanyanya. 

Baca Juga: Pendaftaran Capres Dipercepat dan Dimajukan Jadi 10-16 Oktober

1. Alasan KPU berencana majukan jadwal pendaftaran capres-cawapres

Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini AlasannyaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Ia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. 

Ia kemudian merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

Ia menambahkan bila penetapan DCT DPR, DPRD, DPD dilakukan pada 3 November 2023, maka DCT presiden-wakil presiden digelar pada 13 November 2023. Hasyim mengatakan PKPU saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

Padahal, semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

"Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," tutur dia. 

Baca Juga: Pendaftaran Capres Dipercepat dan Dimajukan Jadi 10-16 Oktober

2. PPP sepakat pendaftaran capres-cawapres dipercepat

Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini AlasannyaWakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi tak mempermasalahkan rencana KPU mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Jika pendaftaran dimajukan, penentuan bakal cawapres di setiap koalisi juga dipercepat.

"Kalau kami di partai politik (jadwal pendaftaran capres) dimajukan justru semakin siap aja. Malah semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga," ungkap Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (8/9/2023). 

Meski begitu, Baidowi tetap mempertanyakan motif KPU memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Pasalnya, usulan ini baru disinggung mendekati momen pendaftaran.

“Ya, Fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU. Apa reasoning-nya, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa? Apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kami bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU," tutur pria yang akrab disapa Awiek itu. 

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, pihaknya sudah mengecek langsung ke Komisi II DPR RI perihal rencana memajukan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres. Hasilnya, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memajukan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Jajarannya

3. Jika perubahan waktu pendaftaran capres-cawapres disepakati, aturan lama tak lagi dipakai

Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini Alasannyafoto hanya ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Sebelumnya, diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023.

Kemudian pada 14 November 2023, dilanjutkan dengan penepatan nomor urut. Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga: Kutip Hasil Riset KPK, Mahfud: Korupsi Meningkat Setiap Jelang Pemilu

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya