Mahfud: Secara Hukum Anwar Usman Tak Wajib Mundur dari Hakim MK

Mahfud bantah pernah alami konflik kepentingan saat di MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Anwar Usman tidak harus mundur sebagai hakim konstitusi meski terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Namun, secara moral dan etis, Mahfud menyerahkan keputusan mundur kepada Anwar. 

"Secara hukum, dia memang tidak harus mundur. Tetapi, secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak, tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang (untuk tetap jadi hakim konstitusi)," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Lebih lanjut, menurut Mahfud, Anwar sudah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023. Ia dicopot dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

"Itu kan sudah dijatuhi sanksi. (Karena melanggar) kode etik sudah dijatuhi sanksi, tak boleh lagi jadi ketua (MK) tak boleh memimpin sidang. Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus dengan aturan-aturan," katanya. 

Ia juga menilai Anwar punya hak untuk mempertahankan diri dengan dalil-dalil yang ada. Termasuk dengan mengklaim bahwa ia telah difitnah melalui putusan MKMK. 

Sebelumnya, Mahfud secara akademis menyatakan setuju dengan perbedaan pendapat yang disampaikan oleh Bintan Saragih. Ia mengaku Anwar sebaiknya dicopot permanen dari institusi MK. 

1. Mahfud bantah pernah alami konflik kepentingan saat menjabat Ketua MK

Mahfud: Secara Hukum Anwar Usman Tak Wajib Mundur dari Hakim MKMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud membantah ia pernah mengalami konflik kepentingan saat masih menjabat sebagai Ketua MK. Konflik kepentingan itu disebut terjadi ketika Mahfud mengadili putusan perkara nomor Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011. 

"Gak, memang dulu pernah ada gugatan. Tapi tidak pernah ada conflict of interest hakim institusi. Semuanya itu, yang diuji itu kan kalau gak salah perubahan masa jabatan. Dan kami biarin saja karena ada orang menguji, ya kita uji bersama," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Ia kemudian mengenang isi putusan itu terkait perubahan masa jabatan hakim konstitusi. Mahfud mengaku membiarkan saja gugatan itu bergulir. 

"Karena ada orang yang menguji dan pengujian undang-undang itu dilakukan secara bersama-sama. Siapa yang (mengalami) conflict of interest? Wong ke-9 hakim konstitusi mengadili dan tidak ada yang mempersoalkan, ndak ada yang menyatakan perbedaan pendapat. Semua sikapnya sama. Itu kan menyangkut masa jabatan hakim 2,5 tahun. Jadi, gak ada masalah kepentingan," tutur dia memberikan penjelasan. 

Hakim MK ketika itu, termasuk Mahfud, mengakui menyetujui saja perubahan masa jabatan tersebut. "Tidak ada ketika itu hakim yang tidak setuju disidangkan, karena saat itu tidak ada hakim yang secara pribadi punya ikatan (dengan penggugat)," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat

2. Jimly Asshiddiqie sebut bila Anwar Usman dipecat permanen maka ia bisa ajukan banding

Mahfud: Secara Hukum Anwar Usman Tak Wajib Mundur dari Hakim MKIDN Times/Marisa Safitri

Sementara, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan mengapa ia hanya melengserkan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan bukan memecat permanen. Di dalam peraturan MK yang mengatur mengenai MKMK, terdapat ketentuan bila hakim yang terbukti melanggar berat kode etik dijatuhi sanksi maksimal pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka tersedia forum pembelaan diri lebih lanjut. Pembelaan diri itu tersedia melalui forum majelis banding. 

"Bila dia mengajukan banding, maka prosesnya akan lebih lama lagi. Sedangkan, proses pemilihan umum sudah dekat. Nanti, malah timbul ketidakpastian," ujar Jimly ketika berbicara dengan jurnalis senior Karni Ilyas seperti dikutip dari YouTube, Jumat (10/11/2023). 

Jimly mengakui di antara tiga anggota MKMK, terjadi perdebatan alot mengenai sanksi yang dijatuhkan bagi Anwar. Akhirnya, Bintan Saragih tetap berkukuh menyatakan Anwar harus dipecat secara permanen. 

Sehingga, dalam pandangannya pemecatan permanen Anwar terkesan vonis maksimal. Tetapi, di sisi lain, setelah dijatuhkan sanksi berat malah menimbulkan masalah baru. Kini meski hanya dilengserkan dari posisi sebagai Ketua MK, Anwar tidak bisa mengajukan banding. 

"Sekarang, dia tidak bisa ajukan banding karena ketentuan banding tidak berlaku untuk pemberhentian dari kursi ketua. Itu hanya berlaku untuk pemberhentian tidak hormat dari anggota," tutur dia. 

3. Gugatan anyar terkait UU Pemilu ke MK dinilai baru bisa berlaku untuk 2029

Mahfud: Secara Hukum Anwar Usman Tak Wajib Mundur dari Hakim MKIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Lebih lanjut, meski putusan terkait syarat batas capres dan cawapres sudah dibacakan lewat putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu, tetapi pencawapresan Gibran Rakabuming Raka belum final. Sebab, kini sedang bergulir sidang uji materi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hasilnya bisa saja mengubah formasi capres dan cawapres. Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU). 

Namun, dalam pandangan Jimly, putusan tersebut seandainya membatalkan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 sebaiknya diberlakukan untuk Pemilu 2029. "Jadi, sudah telat (gugatan uji materi dimasukan). Tapi, yang saya puji argumen (di dalam gugatan). Seandainya kalian pakai argumen yang sama untuk hal-hal yang lain atau tidak lama sesudah putusan MK tempo hari, langsung diajukan tak lama dari putusan tersebut, itu bisa membuat dampak berbeda," kata Jimly. 

Dalam kondisi sekarang, kata Jimly, putusan tersebut sulit diterapkan. Di sisi lain, gugatan tersebut sudah masuk ke dalam registrasi sehingga harus tetap disidangkan. 

"Tapi, kan tahapan pemilihan presiden sudah berjalan. Misalnya penetapan calon sudah. Tiga bulan lagi pilpres. Nah, ini seperti pertandingan bola. Kalau orang sudah jalan tiba-tiba dibuat perubahan peraturan oleh FIFA, ya berlaku untuk pertandingan berikutnya. Bukan pertandingan yang sudah berjalan ini," tutur dia lagi. 

Di forum itu, Jimly kemudian mengajak publik untuk berbesar hati menerima bahwa Pemilu 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Gibran yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya