Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD memastikan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 akan tetap bergulir di parlemen. Menurut Mahfud, parpol pengusung paslon 03 tidak berdiam diri. Mereka justru sedang menunggu momentum anggota parlemen kembali dari masa reses pada 5 Maret 2024.
"Kok angket (dianggap) cuma gertak-gertak? Lho, nunggu sidang DPR dong (untuk digulirkan). Kalau DPR gak bersidang dulu, memang (dokumen) angket diserahkan ke mana? Ke rumah Anda? Pasti kan diserahkan ke DPR secara resminya," ujar Mahfud menjawab pertanyaan IDN Times di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2024).
Ia mengakui tidak bisa terlalu banyak ikut campur terkait bergulirnya hak angket di parlemen sebbab bukan merupakan bagian dari kader parpol tertentu. Meski begitu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tetap memberikan masukan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN).
"Angket itu sudah digarap (TPN). Saya bukan orang partai. Jadi, saya gak ikut (dalam pembahasan) angket. Tapi, saya pastikan hak angket itu tetap berjalan," tutur dia lagi.
Mahfud pun meminta kepada media agar tidak membuat narasi hingga menyesatkan masyarakat bahwa hak angket sekedar gertakan politik belaka. Ia menggaris bawahi ada prosedur yang lebih dulu dilalui sebelum hak angket resmi dibahas di parlemen.
Baca Juga: Linimasa: Perkembangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Mahfud yakin hak angket tidak gembos di tengah jalan
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku yakin hak angket tidak akan gembos di tengah jalan. Justru dorongan yang muncul dari publik semakin tinggi dan keras supaya hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 segera digulirkan.
"Ini bukan gembos. Justru pompanya makin keras, gak gembos kok," kata Mahfud.
Dugaan hak angket gembos di tengah jalan lantaran hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri agar fraksi PDIP segera mengumpulkan tanda tangan usulan hak angket. Padahal, sesuai UU nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD, untuk bisa mengusulkan hak angket hanya dibutuhkan tanda tangan dari 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.
Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu pun mengatakan hak angket segera dibahas begitu masa reses berakhir.
Baca Juga: Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak Cocok
2. TPN Ganjar-Mahfud siap daftarkan sengketa pemilu di MK
Editor’s picks
Di acara tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) juga sudah menyiapkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, TPN dan tim hukum belum bergerak karena menunggu waktu registrasi sengketa pemilu dibuka.
"Itu kan ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai pada 24 Maret. Itu kalau putusan KPU (dibacakan) 20 Maret. Kan tiga hari sesudah itu. Masak mau mengajukan sekarang? Gak bisa," ujar Mahfud.
Ia menggaris bawahi TPN dan tim hukum tidak berdiam diri. Mereka menunggu keputusan resmi KPU untuk dijadikan pijakan menggugat ke MK.
"Jadi, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya, siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu bersidang. Maka, jangan dibilang diam, kami bergerak terus kok," tutur dia lagi.
Baca Juga: Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIP
3. NasDem tidak ingin usulan hak angket kandas di sidang paripurna DPR
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hermawi Taslim, menjelaskan alasan parpol pengusung paslon 01 masih menunggu konfirmasi dari PDIP soal hak angket dugaan kecurangan. Dia tak menampik usulan hak angket berpeluang besar lolos di parlemen, tetapi bisa jadi gembos ketika di sidang paripurna.
"Kan kami juga menghitung, ketika sudah mendaftar, jumlah kami di DPR ada 150 sekian, itu pasti mentok di (sidang) paripurna. Itu bisa terjadi kalau teman-teman PDIP tidak ikut (mendorong hak angket)," ujar Hermawi pada hari ini.
"Maka kami terus menunggu dan mendorong (agar hak angket terjadi). Mudah-mudahan sebelum tanggal 5 Maret akan ada rapat bersama. Di situ akan kita wujudkan semua," katanya lagi.
NasDem sepakat menggulirkan hak angket sebagai bukti kepada anak-anak muda dan dunia internasional bahwa Pemilu 2024 berkualitas dan bersih dari kecurangan. Seandainya terjadi hal-hal yang dicurigai, maka tinggal parlemen menggunakan kewenangannya melalui hak angket sebagai pembuktian.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usai usulan hak angket disampaikan ke pimpinan DPR, maka dibutuhkan persetujuan dari minimal setengah jumlah anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna. Diprediksi, tahapan kedua hak angket itu baru bisa berjalan mulus bila parpol pengusung paslon nomor urut satu dan tiga solid.
Secara komposisi politik di parlemen, gabungan partai politik dari dua koalisi ini sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni berjumlah 314 kursi atau sekitar 54,6 persen dari total anggota DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.
Baca Juga: Mahfud Sebut Bakal Tempuh Jalur Hukum-Politik soal Kecurangan Pemilu