Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK

Nicke pernah duduk di 3 jabatan penting di PLN

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Pertamina Persero Nicke Widyawati batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/4). Nicke absen dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang dengan alasan sakit. 

"Saksi Nicke (Widyawati) akan dijadwal ulang. Tadi, PH (penasihat hukum) datang mengirimkan surat kepada penyidik. Ia belum bisa hadir karena sakit," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis pada Senin (29/4). 

Sebelumnya, penyidik membutuhkan keterangan Nicke terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sebelum ditunjuk menjadi Dirut PT Pertamina, Nicke menjabat sebagai beberapa direktur di PLN. Ia pernah duduk sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero) dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero). 

Lalu, kira-kira keterangan apa saja dari Nicke yang ingin didenar oleh penyidik terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1?

1. Nicke diduga mengetahui adanya pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1

Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPKANTARA FOTO/Dok Pertamina/Adityo Pratomo

Di dalam fakta hukum yang muncul di persidangan dengan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo, Nicke ketika masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan di PT PLN (Persero), disebut ikut menyaksikan adanya pertemuan antara Kotjo, anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali pada tahun 2016 dan 2017 di Hotel Fairmont. 

"Bahwa yang dibahas pada pertemuan pertama yang saksi fasilitasi antara terdakwa dengan direksi PLN, yakni yang pernah disampaikan keinginan terdakwa kepada Sofyan Basir minta untuk (proyek) di Pulau Jawa. Dan jawaban (Sofyan Basir) itu sama kalau untuk di Pulau Jawa sudah penuh, luar Pulau Jawa tidak. Itu saja yang saksi ketahui," demikian isi fakta hukum yang ada di dalam surat tuntutan terdakwa Johannes Kotjo pada November 2018 lalu. 

Saksi yang dimaksud di sana adalah Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Sementara, kata terdakwa merujuk ke Kotjo. 

Di dalam fakta hukum pula, Nicke tertulis pernah menghadiri pertemuan antara Eni Saragih, Sofyan Basir dan salah satu perwakilan perusahaan investor asal Tiongkok, CHEC. Diduga dari pertemuan-pertemuan itulah Sofyan kemudian menunjuk secara sepihak perusahaan milik Kotjo yakni PT Blackgold Natural Resources Ltd untuk menggarap proyek di Provinsi Riau. Sebagai imbalannya, maka Sofyan diberikan janji akan mendapat fee dengan jatah yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. 

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

2. KPK juga memanggil tiga direksi PLN lainnya

Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPKANTARA/Kornelis Kaha

Selain Nicke yang berhalangan hadir karena sakit, penyidik KPK turut memanggil tiga direksi PLN lainnya yakni Syofvi Felienty Roekman (Direktur Perencanaan Korporat PLN), Dedeng Hidayat (senior vice president legal corporate PT PLN), dan Ahmad Rofik (Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Persero). 

Mereka juga dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PLN non aktif, Sofyan Basir. 

3. Sofyan Basir dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPKANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, penyidik lembaga antirasuah langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat permintaan cegah ke luar negeri atas nama Sofyan. Surat itu dilayangkan usai Sofyan tiba di Indonesia pada Kamis (25/4). Ketika namanya diumumkan sebagai tersangka, mantan Dirut BRI itu sedang berada di Paris, Prancis selama satu pekan. 

"KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri yaitu Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/4) lalu. 

Febri mengatakan larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. Artinya larangan itu berlaku hingga sekitar bulan Oktober 2019. 

Selanjutnya, penyidik KPK akan mulai memanggil Sofyan untuk diperiksa. 

"Terkait dengan adanya jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

4. Kuasa hukum Sofyan Basir berharap kliennya tidak ditahan

Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK(Dirut PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya siap apabila hendak dipanggil oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Namun, ia berharap kliennya tak perlu ditahan dan menjadi tahanan di rutan KPK. 

"Sialah (Sofyan Basir) diperiksa (KPK). Kalau penahanan, janganlah (Sofyan Basir ditahan)," ujar Soesilo kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (26/4). 

Ia mengaku sudah bertemu dengan Sofyan dan kliennya tersebut merasa terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka. Sofyan, kata Soesilo masih bertanya-tanya alat bukti apa yang dimiliki oleh KPK sehingga bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Sepemahaman saya dan Pak Sofyan Basir ketika mengikuti persidangan, tidak ada janji atau pemberian sesuatu atau hadiah (dalam proyek PLTU Riau-1). Di dalam beberapa kali pertemuan itu tidak pernah berbicara mengenai fee," tutur Soesilo lagi. 

Kita tunggu kelanjutan kisahnya ya, guys

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya