MK Bakal Bahas Keterlibatan Arsul Sani untuk Tangani Sengketa Pemilu

Arsul memiliki konflik kepentingan karena dulu politisi PPP

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membahas kepastian keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Arsul ikut disorot lantaran dulu ia merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan duduk di komisi III DPR.

Partai tersebut kini menjadi pengusung paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. Keduanya mengatakan akan melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke MK. 

"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Rabu (13/3/2024). 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie yang meminta agar Arsul secara sukarela tidak ikut menangani sengketa pemilu. Ia mengatakan keterlibatan Arsul di dalam menangani sengketa pemilu 2024 harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Tetapi, RPH terkait peran Arsul belum digelar oleh MK. Pembahasan RPH baru akan dilakukan apabila ada perkara yang relevan dengan hakim yang bersangkutan. 

Apakah akan menjadi masalah bila sengketa pemilu nantinya hanya ditangani oleh tujuh hakim konstitusi?

1. Sesuai ketentuan penanganan perkara minimal ditangani oleh tujuh hakim

MK Bakal Bahas Keterlibatan Arsul Sani untuk Tangani Sengketa PemiluKetua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Suhartoyo ketika memimpin sidang. (IDN Times/Ilman Na'fian)

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan absennya Arsul dari sidang sengketa pemilu 2024 bukan menjadi suatu masalah besar. Sebab, berdasarkan undang-undang, penanganan perkara minimal dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi dari sembilan hakim.

"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujar Suhartoyo. 

Sementara, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Arsul Sani, ia menyerahkannya kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan. Ia pun kembali berkomitmen tidak akan menanganai sengketa pileg yang berkaitan dengan PPP. 

"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (hakim MK) bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul pada 12 Maret 2024 lalu. 

Baca Juga: MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024

2. Anwar Usman dilarang ikut tangani sengketa pemilu atas putusan MKMK

MK Bakal Bahas Keterlibatan Arsul Sani untuk Tangani Sengketa PemiluMantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Sementara, hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman dilarang ikut serta mengadili sengketa pilpres 2024. Hal itu merupakan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 lalu. Anwar terbukti melanggar kode etik secara berat terkait putusan perubahan batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Jimly pada tahun lalu. 

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya. 

Pemberhentian ini tidak bermakna ia dipecat dari institusi tempatnya bekerja. Ia tetap menjadi hakim konstitusi namun tak lagi duduk sebagai ketua. 

"Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan" tutur dia lagi. 

3. Anwar Usman sedang ajukan gugatan ke PTUN agar dapat kembali jadi Ketua MK

MK Bakal Bahas Keterlibatan Arsul Sani untuk Tangani Sengketa PemiluGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Anwar Usman tidak patah arang. Ia menggugat putusan MKMK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta PTUN agar membatalkan putusan MKMK sehingga ia bisa kembali duduk sebagai Ketua MK.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta.

Petitum kedua, ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas. Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf Amir

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya