MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu

Sedangkan, kepastian Arsul Sani ikut bakal dibahas di rapat

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi Anwar Usman tak akan ikut dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023. Di dalam putusan MKMK tersebut, Anwar dilarang ikut menyidangkan perkara terkait gugatan pemilu lantaran terbukti telah melanggar kode etik berat. 

"Sejauh ini putusan itu ditaati ya. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa (sidang sengketa gugatan) pilpres akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/3/2024). 

Ia mengatakan, sejauh ini MK sudah menerima gugatan sengketa pilpres dari dua kubu, yaitu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Fajar memastikan gugatan yang diterima bakal disidangkan setelah tanggal 25 Maret 2024. Kini MK tengah meregistrasi perkara yang masuk dan menunggah ke laman resmi mereka. 

Sementara, soal keterlibatan hakim Arsul Sani, anggota MKMK, Yuliandri mengatakan bahwa anggota komisi III DPR itu sudah berkomitmen tidak akan terlibat di dalam sengketa pemilu legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tetapi, soal kepastian keterlibatan Arsul, eks Rektor Universitas Andalas, Padang itu, akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

1. Bila hakim konstitusi yang ikut bersidang delapan, maka suara ketua dihitung dua

MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa PemiluSalah satu narasumber film Dirty Vote yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan jika seandainya ada delapan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan pilpres, maka Ketua MK dianggap memiliki dua suara. Hal tersebut, kata Bivitri tertuang di dalam UU Mahkamah Konstitusi. 

"Itu ada di dalam UU MK. Kalau komposisi hakimnya empat-empat, maka suara ketua dihitung dua," ujar Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat malam (22/3/2024). 

Ia pun menilai Arsul Sani sebaiknya tidak ikut dalam persidangan gugatan sengketa pemilu presiden.

"Karena kan ada benturan kepentingan. PPP kan ikut mengusung paslon nomor urut tiga. Sementara, Pak Arsul pernah jadi petinggi di PPP," kata dia. 

Baca Juga: Anies Bantah Dukungan NasDem Berkurang usai Surya Paloh Ketemu Prabowo

2. Total sudah ada 245 gugatan sengketa pemilu yang didaftarkan ke MK

MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa PemiluIlustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sementara, mengacu ke situs resmi MK, tercatat sudah ada 245 gugatan pemilu yang terdaftar. Dua di antaranya merupakan gugatan sengketa pemilu presiden. 

Fajar mengatakan, pendaftaran batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa pileg ditutup pukul 22.19 WIB. Sementara itu, untuk pengajuan gugatan sengketa pilpres diakhiri pada pukul 24.00 WIB malam ini.

Meski demikian, jika nantinya ada pengajuan yang masih kekurangan alat bukti masih bisa dilakukan penambahan berkas.

Saat persidangan gugatan sengketa pemilu pun melengkapi berkas masih diperbolehkan.

"Nanti ada, bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa," kata dia.

"Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ," lanjut dia lagi. 

3. Hakim konstitusi yakin bisa memutus dua gugatan Pilpres 2024 sesuai batas waktu

MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa PemiluIlsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, format sidang selama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar secara pleno. Artinya, semua hakim konstitusi harus hadir di persidangan.

Selain itu, Suhartoyo yakin dua gugatan sengketa pilpres bisa diputuskan dalam waktu 14 hari kerja.

"Ya, kan kami bisa bersama-sama membaca jadi bisa masing-masing mencermati pada bagian-bagian tertentu akhirnya kan secara utuh bisa dibaca nanti," ujar Suhartoyo di gedung MK pada Jumat kemarin.

Suhartoyo enggan mengomentari isi petitum dari tim hukum Anies-Muhaimin yang meminta agar Pemilu 2024 diulang, tanpa kehadiran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Itu nanti saja. Kan belum disidang juga," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Anies Kisahkan Perjuangan Ibunda Jadi Sarjana Pertama di Keluarga

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya