Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan

Tuntutan penjara ringan karena Eni Saragih kooperatif

Jakarta, IDN Times - "Menjadi seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama itu memang tidak mudah," demikian komentar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (6/2) malam, ketika mengomentari keberatan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih. 

Di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eni mengaku kecewa lantaran sikap kooperatif yang ia tunjukkan selama ini, tidak berbuah dikabulkannya permohonan dia untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, ia berharap dengan mengantongi status JC, ancaman hukuman penjara yang dihadapinya bisa lebih ringan. 

"Ini jadi pembelajaran juga untuk semua. Semula saya pikir dengan saya bersikap kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, ini (hukumannya) bisa jadi ringan," kata Eni, Rabu kemarin. 

Saat sidang pembacaan tuntutan kemarin, Eni dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, membayar uang pengganti senilai Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Eni dicabut usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

Raut kekecewaan jelas terlihat di wajahnya. Sebab, selain memberikan informasi yang ia ketahui, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu turut mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang pernah diterimanya kepada lembaga antirasuah. Total sudah Rp4,6 miliar yang ia kembalikan. Walaupun, masih ada sekitar Rp5,5 miliar lagi yang harus dikembalikan. 

Lalu, mengapa KPK tidak mengabulkan status justice collaborator bagi Eni? 

1. Eni Saragih dianggap pelaku utama dalam kasus korupsi PLTU Riau-1

Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Di dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di dalam persidangan pada Rabu kemarin, KPK menjelaskan, permohonan status saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC) bagi Eni Saragih tidak bisa diterima. Alasannya, Eni dianggap sebagai pelaku utama dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. 

Di satu sisi, Eni memang diakui bersikap kooperatif selama persidangan. Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum dan menerim suap Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK. 

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang dinamakan pelaku utama bukan hanya satu orang. 

"Pelaku utama itu bisa satu, dua atau beberapa orang yang punya peranan signifikan dalam kasus korupsi," ujar Febri yang ditemui di Gedung KPK. 

Ia turut menegaskan, Eni tidak akan menjadi orang terakhir yang diproses oleh lembaga antirasuah. Kalau ditemukan bukti yang cukup, maka KPK akan memprosesnya. 

Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar

2. Eni Saragih mengaku hanya diperintah oleh Ketua Umum Partai Golkar

Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Eni pun membantah apabila ia disebut sebagai pelaku utama. Sebab, selama ini, ia hanya menjalankan perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, parpol tempatnya bernaung. 

"Saya gak punya saham di perusahaan PT Blackgold dan PT Samantaka. Saya hanya diperintah sebagai petugas partai," kata Eni di luar ruang sidang. 

Dua perusahaan yang namanya disebut merupakan pihak yang memberikan suap bagi politikus Partai Golkar itu. Imbalannya, Eni akan membantu mendapatkan proyek PLTU Riau-1 bagi kedua perusahaan tersebut. 

Ia pun menyebut, hal itu seharusnya menjadi pelajaran bagi para tersangka kasus korupsi lainnya. Hal tersebut bisa menyebabkan tersangka kasus korupsi lainnya enggan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengungkap kasus. 

"Penyidik sudah menghargai apa yang sudah saya sampaikan dan saya tahu penyidik sudah menyampaikan JC untuk saya, tetapi yang saya rasakan malah sepertinya gak didengar," kata dia lagi. 

3. Eni menyebut para tersangka kasus korupsi akan sulit diajak bekerja sama

Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Eni pun menilai tersangka kasus korupsi lainnya akan belajar dari kasus yang sedang ia hadapi. Sehingga, ke depannya, hal tersebut mengirimkan pesan bagi para tersangka kasus lainnya bahwa sikap kooperatif tidak menjamin akan meringankan hukuman. 

"Ya, gimana orang akan membuka (kasus korupsi), kalau membuka (fakta kasus korupsi) saja malah tidak didengar sekali," kata dia. 

Eni menyebut pengalamannya yang sudah berusaha bersikap kooperatif, tapi hal tersebut tetap tidak dianggap cukup untuk mengantongi status sebagai justice collaborator. Selain itu, ada banyak fakta di persidangan dan dimasukan ke dalam tuntutan yang tidak ia anggap sesuai. 

"Misalnya, Pak Sofyan (Sofyan Basir) dan Pak Iwan (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso), sudah menyampaikan kalau peran saya hanya memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang memang ditugaskan ke saya," kata Eni lagi. 

Eni bahkan menyampaikan secara terus terang ada penerimaan lain yang ia dapatkan bukan dari proyek PLTU Riau-1. Yang ia maksud adalah pemberian yang diduga diperoleh dari staf khusus Menteri ESDM, Hadi Mustofa Juraid, senilai SGD$10 ribu. Uang itu sudah ia kembalikan ke KPK. 

"Tapi, ini malah tidak didengar sama sekali. Niat baik saya menyampaikan itu apa adanya, tapi tidak dilihat sama sekali. Ini keadilan dari mana?" tutur dia. 

4. KPK: Jadi justice collaborator tidak mudah

Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan(Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A,

Sementara, menanggapi curhatan Eni Saragih, Febri Diansyah mengakui untuk menjadi justice collaborator memang tidak mudah. Syarat yang diterapkan bukan hanya harus bersikap kooperatif, tetapi terdakwa bukan pelaku utama. 

Namun, ditolaknya status JC oleh jaksa bukan menjadi jawaban final. Sebab, hakim bisa saja memiliki pendapat yang lain. 

"Hakim tentu memiliki kewenangan tersendiri bagaimana melihat hal itu (status JC Eni)," kata Febri. 

Hal lain yang perlu digaris bawahi, ujar Febri, yakni apakah pelaku utama dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 hanya Eni seorang. 

"Eni bukan orang terakhir yang akan diproses dalam kasus ini, sehingga kami akan mengembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lain," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Apakah pengembangan itu juga mengarah ke Direktur PT PLN Sofyan Basir? Febri mengaku tidak menjawab secara spesifik terkait nama tertentu. 

"Ketika ada fakta-fakta yang muncul di persidangan, tentu kami akan me-review siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab. Pasal ini adalah pasal suap sehingga perbuatan bersama-samanya bisa punya karakter sendiri," kata dia lagi. 

5. Eni Saragih sudah diberikan "penghargaan" dengan tidak dituntut secara maksimal

Pesan KPK untuk Eni Saragih: Tuntutan Penjara 8 Tahun Tergolong Ringan(Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, pendapat Eni Saragih dinilai kurang tepat oleh KPK. Justru, karena KPK menilai Eni sudah bersikap kooperatif, tuntutan hukumannya tidak maksimal. Padahal, ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi. Di dalam pasal itu tertuang ancaman penjara hingga 20 tahun. 

"Ketika dituntut 8 tahun penjara, artinya itu setengah dari hukuman maksimal. Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan itu sebenarnya juga bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang sudah ditunjukan," kata Febri. 

Ia menjelaskan, kalau mau jaksa bisa saja menuntut hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Tetapi hal tersebut, ujarnya lagi, tidak dilakukan. 

"Ada faktor-faktor (yang dinilai) meringankan, mengembalikan uang dan bersikap kooperatif selama penanganan perkara. Itu dihitung sebagai hal yang meringankan," tuturnya lagi. 

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan yang akan dibacakan oleh Eni Saragih. 

Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya