PPP Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Warung Madura Tak Buka 24 Jam

PPP nilai seharusnya Kemenkop UKM lindungi warung Madura

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes imbauan yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar Warung Madura mengikuti jam operasional yang ditetapkan oleh pemda di Bali. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi justru menilai toko kelontong seperti Warung Madura memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil. 

"Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi usaha bagi masyarakat kecil. Bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil," ujar Baidowi seperti dikutip dari situs resmi PPP pada Sabtu (27/4/2024). 

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut Warung Madura tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar. Warung Madura juga ditemukan di berbagai daerah lainnya. Sehingga, seharusnya ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat kecil. 

"Pengusaha mikro kecil seperti Warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan," kata Awiek. 

1. Tidak ada dampak negatif dengan operasional Warung Madura capai 24 jam

PPP Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Warung Madura Tak Buka 24 JamIlustrasi Warung Madura. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Lebih lanjut, kata Awiek, selama ini tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh Warung Madura yang beroperasi hingga 24 jam. Menurutnya, keberadaan Warung Madura membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan ikut menjaga lingkungan. 

"Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket," kata Awiek. 

Ia juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya dibuatkan pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Baca Juga: Deretan Pengganti Indomaret dan Alfamart di Ranah Minang

2. Kemenkop UKM bantah pernah keluarkan kebijakan larang Warung Madura

PPP Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Warung Madura Tak Buka 24 JamMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Lokakarya bertema Unlocking Global Success: Empowering MSMEs and Startups with Relevant Strategies and Pitching Mastery" di UGM, Yogyakarta, Rabu (27/3) (dok. KemenkopUKM)

Sementara, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim membantah pernah menyampaikan adanya kebijakan yang meminta pemilik Warung Madura agar mematuhi jam operasional sesuai dengan aturan Pemda setempat. Di dalam keterangan tertulisnya, Arif mengatakan pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dikutip dari kantor berita ANTARA

3. Kemenkop UKM akan dalami aturan yang melarang jam operasional Warung Madura

PPP Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Warung Madura Tak Buka 24 JamIlustrasi Warung kelontong Madura. (Dokumentasi Facebook)

Arif menambahkan Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional Warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," kata Arif. 

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. 

Baca Juga: DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok Shop

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya