RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS Menolak

Naskah RUU yang bakal disahkan belum bisa diakses publik

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, Selasa (11/7/2023). Hal itu dibenarkan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Irma Chaniago. 

"Benar akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini," ungkap Irma kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Agenda rapat paripurna itu tertuang dalam Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI nomor B/288/PW.11.01/7/2023. Berdasarkan salinan surat yang dibaca IDN Times, DPR bakal melaksanakan rapat paripurna pada pukul 12.30 WIB. 

Tercatat, ada tiga acara yang diagendakan dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan.

Kedua, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

Ketiga, adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Sehubungan dengan itu kami mengharapkan kehadiran bapak/ibu dalam rapat paripurna tersebut," demikian isi surat tersebut. 

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan

1. Naskah RUU Kesehatan baru bisa diakses usai sidang paripurna

RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS MenolakIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu keluhan publik tentang proses pengesahan RUU Kesehatan, yakni pemerintah dan parlemen tidak terbuka soal naskah akademik dan drafnya. Sampai saat ini, publik tidak tahu apa saja poin-poin yang diubah dalam rapat kerja Komisi IX pada 19 Juni 2023. 

Ada dua fraksi yang sempat menolak RUU Kesehatan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Semula, sehari setelah disepakati di Komisi IX, draf RUU Kesehatan akan segera disahkan dalam pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR pada 20 Juni lalu. Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena sejumlah pimpinan DPR tengah menunaikan ibadah haji. 

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan, mengatakan, RUU Kesehatan direncanakan bakal disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini. Sedangkan, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya masih menunggu undangan rapat paripurna yang digelar hari ini dari pimpinan DPR. 

"Bahan draf yang akan disahkan sesuai dalam raker terakhir di komisi IX," kata Melki kepada IDN Times melalui pesan pendek, kemarin. 

Sayangnya, Melki tidak bersedia membagikan draf naskah RUU Kesehatan tersebut kepada publik. "Setelah rapat paripurna selesai, naskahnya bisa diakses kok," tutur dia lagi. 

Baca Juga: RUU Kesehatan Bakal Disahkan Jadi Undang-undang Pekan Ini

2. Forum guru besar lintas profesi layangkan petisi ke Jokowi, minta pengesahan RUU kesehatan ditunda

RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS MenolakAksi damai ratusan tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, gelombang penolakan RUU Kesehatan kembali bermunculan. Kemarin, persatuan guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) melayangkan petisi penolakan RUU Kesehatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR, Puan Maharani. 

Petisi dilayangkan mengingat ada sejumlah isu yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Para guru besar mengaku siap berkontribusi dan berkolaborasi dengan DPR serta pihak-pihak terkait untuk memperbaikinya.

"Karenanya, kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel, dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan," ungkap Dokter Spesialis Kandungan dan Perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman, ketika memberikan keterangan pers secara daring, kemarin. 

Laila menyampaikan, setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikan secara seksama berbasis evidence base tentang RUU Kesehatan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah hal serius yang sangat perlu dipertimbangkan.

Pertama, kata Laila, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas sosial pembuatan UU, yaitu asas krusial pembuatan undang-undang. Asas-asas itu di antaranya, asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis), serta kejelasan rumusan.

"Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik harus menjadi fokus untuk mencapai UU Kesehatan yang lebih komprehensif dengan kebutuhan masyarakat," kata dia. 

Kedua, menurut FGBLP, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan.

3. Lima organisasi akan berdemonstrasi memprotes RUU Kesehatan supaya ditunda pengesahannya

RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS MenolakDemo tolak RUU Kesehatan di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, di tengah rencana rapat paripurna, lima organisasi profesi bakal menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung DPR. Lima organisasi yang ikut menyampaikan aspirasi yaitu PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Informasi yang diterima demonstrasi lima organisasi itu dikoordinir PPNI. 

"Sehubungan dengan akan ditanda tanganinya RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada 11 Juli 2023 pada rapat paripurna DPR RI, maka lima organisasi profesi akan melaksanakan aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia yang diadakan hari ini di depan Gedung DPR RI," demikian pemberitahuan yang dirilis PB IDI. 

Baca Juga: PKS-Demokrat Tolak RUU Kesehatan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya