Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan

Namun Grup SB belum ditetapkan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan perkembangan baru terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada Rabu (1/11/2023). Ia menyebut ada progres signfikan terkait satu surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi transaksi senilai Rp189 triliun. 

Mahfud mengatakan penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan dugaan pidana pencucian uang dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada hari ini di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Selain itu, kata Mahfud, pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung. Namun, tidak seperti pernyataan sebelumnya, kasus ini tetap ditangani oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebelumnya, satgas TPPU mengancam bila tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya bakal melimpahkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. 

Di dalam keterangan pers itu, pihak yang disidik merupakan grup perusahaan milik individu bernama SB. Transaksi impor emas itu, kata Mahfud, terjadi pada periode 2017 hingga 2019. 

"Transaksi itu melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup SB terafiliasi yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (Pph) pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata dia. 

Ia menambahkan modus kejahatan yang dilakukan oleh grup SB yaitu mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan. Keseluruhan emas yang diklaim menjadi perhiasan itu, diklaim sudah diekspor ke luar Indonesia. 

"Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdangan dalam negeri. Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas Pph pasal 22," tutur dia lagi. 

Lalu, siapa SB yang kini menjadi obyek penyidikan ini? Ketua Harian Satgas TPPU Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo enggan menyampaikan profil SB. 

"Tapi, saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya tapi tidak mungkin kami sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," ujar Sugeng di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Namun, hingga saat ini, penyidik DJBC belum menetapkan SB sebagai tersangka. Kemenko Polhukam menyebut kondisi SB saat ini sedang sakit. 

"Tim sudah melakukan kunjungan di mana dia dirawat. Hal itu untuk memastikan bahwa dia benar-benar sakit," katanya lagi.

Baca Juga: Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya