Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada ahli waris sopir truk yang meninggal, dengan total nilai berkisar Rp248 juta termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah yang dialami keluarga almarhum Aris. Dirinya menyampaikan bahwa santunan yang diberikan tentu tidak bisa menggantikan sosok ayah tercinta, tetapi setidaknya santunan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud negara hadir untuk pekerja di kondisi yang tidak diinginkan sekalipun.
“BPJS Ketenagakerjaan turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja serta memastikan ahli waris yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan hak dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Trisna.
Menurut dia, risiko kerja dapat terjadi kapan saja, terutama bagi pekerja yang setiap hari menjalankan aktivitas di lapangan, seperti sopir truk, pekerja pelabuhan, maupun sektor pekerjaan lainnya.
“Setiap kita, setiap pekerja, memiliki risiko masing-masing dalam pekerjaannya dan kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk memastikan ketika risiko itu terjadi, pekerja maupun keluarganya tidak menghadapi situasi sulit itu sendirian. Dan yang tidak kalah pentingnya, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya,” katanya.