Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Peserta Kecelakaan Kerja di Bekasi

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Peserta Kecelakaan Kerja di Bekasi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta, Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, Rabu (4/3/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya Sih
5W1H
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk dua peserta kecelakaan kerja di RS EMC Pekayon, memastikan pelayanan medis optimal dan pendampingan langsung bagi korban serta keluarganya.
  • Seluruh biaya perawatan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung tanpa batas plafon, termasuk santunan pengganti penghasilan, kompensasi cacat, serta fasilitas alat bantu untuk mendukung pemulihan.
  • BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal dan rentan segera mendaftar sebagai peserta, memanfaatkan keringanan iuran 50 persen agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta, Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, Rabu (4/3/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan medis optimal serta pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. BPJS Ketenagakerjaan aktif jemput bola

WhatsApp Image 2026-03-05 at 07.17.13.jpeg
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta, Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, Rabu (4/3/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Salah satu peserta yang dikunjungi adalah Reki, pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja pada 4 Februari 2026. Saat itu, ia terjatuh dari sepeda motor hingga masuk ke kolong truk dan kaki kirinya terlindas kendaraan.

Hingga kini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Ia juga telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja yang merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.

Ia menambahkan, respons cepat tersebut tidak terlepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan dan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta serta keluarga sehingga tindakan medis dapat segera dilakukan tanpa kendala biaya.

2. Perawatan peserta JKK ditanggung tanpa batas plafon

WhatsApp Image 2026-03-05 at 07.17.13 (1).jpeg
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta, Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, Rabu (4/3/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).

Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan. Terdapat pula santunan cacat sebesar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).

Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, tetapi perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga. Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi atas perhatiannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Jawa Barat," jelas Saiful.

3. BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja informal ikut perlindungan

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Saiful juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga penanganan pasien dapat berjalan optimal.

“Kerja samanya sangat bagus sekali dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena memang semuanya full cover, dicover sampai dengan pemulihan, ini yang paling bagusnya di BPJS Ketenagakerjaan sampai ke pemulihan dan rehabilitasi, kami akan menanganinya secara komprehensif,” tutup Dedy Nugroho. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us

Latest in News

See More