Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Regulasi ini dibuat seiring adanya temuan SARS-CoV-2 varian B117 yang dapat menular lebih cepat.
Regulasi baru ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4/2020. Di sana, tercantum larangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
Adapun untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang waktu 28 sampai 31 Desember 2020, maka mereka tidak terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
"Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan para pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (28/12/2020).