Satgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)
Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.
"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, iming-iming gaji besar, dan proses yang mudah tetapi malah menjadi korban TPPO sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, serta hukum.
"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," imbuhnya.