Polda Metro Bekuk Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Adapun kedua pelaku adalah AG dan F.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, sebanyak 22 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi berhasil diamankan.
Auliansyah mengatakan, kedua orang pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut dia, tempat tersebut menjadi lokasi penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
1. Para pekerja diamankan di dua lokasi berbeda

Auliansyah mengatakan, sebanyak 22 korban calon pekerja migran Indonesia itu diamankan di dua lokasi berbeda.
Pada Rabu (7/6/2023), sebanyak 15 orang CPMI berhasil diamankan di tempat penampungan pelaku yang berlokasi di Kebon Jeruk tersebut.
Kemudian, pada Kamis (8/6/2023), 7 korban lainnya diamankan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT 013/RW 7, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Jadi secara keseluruhan kami mengamankan ada 22 orang korban dari dua TKP,” kata dia.
2. Korban dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai cleaning service

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan, setelah tiba di Arab Saudi, para korban dijanjikan oleh pelaku untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan atau cleaning service.
Namun faktanya, dari bukti visa yang ditemukan di TKP, visa yang digunakan adalah untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari.
“Ke-22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi,” ucapnya.
3. Para korban berasal dari NTB

Menurut Auliansyah, ke-22 korban CPMI tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menangkap para perekrut di lokasi asal para korban.
“Kemudian, ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.