Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Satgas PKH akan menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal oleh perusahaan terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan.
  • Langkah ini mengikuti penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan.
  • Satgas juga akan menagih denda administratif dan memulihkan aset sesuai aturan, dengan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satgas PKH akan menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan.
  • Who?
    Satgas Penertiban Kawasan Hutan, perusahaan-perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan Arif Kurniawan, serta Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
  • Where?
    Kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan perusahaan terkait; lokasi spesifik kawasan tersebut per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pernyataan mengenai langkah penertiban disampaikan Barita Simanjuntak pada Rabu, 4 November 2026. Jadwal pelaksanaan penertiban per saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • Why?
    Penertiban dilakukan setelah penelaahan dan verifikasi awal mengidentifikasi indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
  • How?
    Satgas PKH akan menjalankan kewenangannya berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 melalui penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Satgas PKH mau mengambil kembali hutan yang diduga dipakai tidak benar oleh perusahaan yang terkait Arif Kurniawan. Mereka sudah memeriksa awal dan melihat tanda ada masalah dalam tambang, izin, dan penggunaan hutan. Sekarang Satgas akan menertibkan, menagih denda, dan mengembalikan hutan itu kepada negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah Satgas PKH mencerminkan upaya penegakan hukum yang terukur dan terkoordinasi dalam menjaga tata kelola kawasan hutan. Berlandaskan penelaahan serta verifikasi awal, penguasaan kembali kawasan dan penagihan denda administratif menunjukkan mekanisme negara bekerja untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).

"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Rabu (4/11/2026).

1. Tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH

Ilustrasi hutan pinus. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Barita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH. Hasil pemeriksaan awal mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal, verifikasi awal, yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

2. Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menagih denda

Penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satgas PKH ke negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya

"Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara," imbuhnya.

3. Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan

9 orangutan korban karhutla dilepasliarkan di Ketapang. (IDN Times/YIARI).

Dia menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

"Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam kita, di atas kawasan hutan kita, dan di atas kekayaan sumber daya alam kita sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Editorial Team

Related Article

Tanam Mangrove Tumbuh Ekonomi04 Nov 2026, 23:25 WIB