Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satgas PKH Bakal Kuasai Kembali Hutan yang Dikuasai Perusahaan AK

2 min read
Satgas PKH Bakal Kuasai Kembali Hutan yang Dikuasai Perusahaan AK
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Satgas PKH akan menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal oleh perusahaan terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan.
  • Langkah ini mengikuti penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan.
  • Satgas juga akan menagih denda administratif dan memulihkan aset sesuai aturan, dengan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).

"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Rabu (4/11/2026).

  1. 1. Tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH

    IMG_1591.jpeg
    Ilustrasi hutan pinus. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Barita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH. Hasil pemeriksaan awal mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

    "Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal, verifikasi awal, yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

  2. 2. Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menagih denda

    Penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satgas PKH ke negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
    Penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satgas PKH ke negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dia mengatakan, penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK.

    "Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya

    "Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara," imbuhnya.

  3. 3. Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan

    TRANSLOKASI 9 OU BATU NYAMBU_20261029_MUF_108.jpeg
    9 orangutan korban karhutla dilepasliarkan di Ketapang. (IDN Times/YIARI).

    Dia menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

    "Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam kita, di atas kawasan hutan kita, dan di atas kekayaan sumber daya alam kita sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Related Articles

See More