Satgas PKH Cabut Izin Usaha Tambang Emas PT Kristalin di Nabire

Satgas PKH mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari setelah verifikasi menemukan kegiatan pertambangan emas ilegal di dalam dan luar WIUP.
Pencabutan izin melarang aktivitas penambangan serta penjualan hasil tambang, sementara wilayah bekas operasi dikembalikan menjadi milik negara.
PT KEL tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak purna pekerja.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL). Pencabutan dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam keterangan tertulisnya.
1. PT KEL mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL). Pencabutan dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah pada Kamis (22/10/2026). (Dok. Satgas PKH) Selain itu, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Jaksa Agung menyebut tindakan tegas pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” kata Burhanuddin.
2. PT KEL tetap diwajibkan melaksanakan pemulihan lingkungan

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama) Pihak perusahaan pun tetap diwajibkan melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
“Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.
3. Pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya) Burhanuddin menjelaskan, pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam.
Ke depan kata dia, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” kata Burhanuddin.























