Jakarta, IDN Times -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendalami dugaan pelanggaran perusahaan tambang PT Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Saat ini Satgas PKH sedang memverifikasi dugaan pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut.
"Jadi prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dia memastikan, Satgas PKH bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, segala penindakan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan penertiban.
Di sisi lain, Barita mengatakan, verifikasi dan pengumpulan data atas operasional tambang di Maluku Utara memang masih dilakukan Satgas PKH. Bahkan, verifikasi dilakukan di 14 provinsi, 30 kabupaten/kota dengan total luasan lahan 37.990.693 hektare.
"Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," kata dia.
Menurut Barita, terdapat 191 perseoran yang tengah dalam proses verifikasi. Perusahaan yang tengah diverifikasi itu bergerak di pertambangan nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, dan lain sebagainya.
Dugaan pelanggaran PT Karya Wijaya ini diungkap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Perusahaan beroperasi di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan milik Sherly Tjoanda itu dijatuhi sanksi denda karena melakukan aktivitas tambang nikel ilegal.
