Depok, IDNTimes - Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepadan kali Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Depok. Penertiban bangunan liar dilakukan karena dianggap telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipayung, Muhammad Asroh mengatakan, Satpol PP Kota Depok bersama Kecamatan Cipayung sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan liar. Pemilik bangunan liar sebelumnya diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang didrikannya.
"Namun terdapat pemilik bangunan liar hingga pemberian SP3 tidak melakukan pembongkaran, sehingga kami tertibkan," ujar Asroh kepada IDN Times, Rabu (29/6/2022).