Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin memastikan, operasional tempat hiburan malam nantinya akan mengalami penyesuaian atau perubahan selama bulan Ramadan. Dia menyampaikan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan menerbitkan aturan terkait operasional tempat hiburan tersebut.
"Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang nantinya diterbitkan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang dikenakan sebagaimana yang sudah diatur, mulai dari surat teguran/peringatan, penutupan dan sanksi lainnya," ujar dia, Kamis (16/3/2023).