Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP DKI Jakarta tertibkan spanduk parpol (dok. Satpol PP)

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho, dan banner.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin dalam siaran tertulis, Selasa (25/7/2023).

1. Sebanyak 2.792 alat peraga ditertibkan

Satpol PP DKI Jakarta tertibkan spanduk parpol (dok. Satpol PP)

Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik, yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas," jelalsnya.

2. Terdapat 465 laporan atribut parpol

Editorial Team

Tonton lebih seru di