Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho, dan banner.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin dalam siaran tertulis, Selasa (25/7/2023).