Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDNTimes - Sejumlah bangunan liar (Bangli) di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Bangunan liar yang berada di jalan tersebut dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratananurdianny mengatakan, bangunan liar yang berada di Jalan Sejajar Rel dianggap mengganggu keindahan dan penataan kota. Bangunan liar dibangun di atas sepadan jalan, sehingga melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Sangat jelas karena melanggar Perda sehingga kami lakukan penertiban," ujar Lienda, Sabtu (19/3/2022). 

1. Sebanyak 85 bangunan liar ditertibkan

Anggota Satpol PP Kota Depok membongkar lapak PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok. (Istimewa)

Lienda menuturkan, Satpol PP Kota Depok sebelum membongkar bangunan liar di Jalan Sejajar Rel, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan tersebut diberikan berupa sosialisasi dan surat peringatan kepada pemilik.

"Ada beberapa pemilik bangli yang memberikan respons dengan cara membongkar sendiri bangunannya," tutur Lienda.

Terdapat puluhan pemilik bangunan liar tidak mengindahkan sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan Satpol PP Kota Depok. Setelah melewati batas waktu surat peringatan yang diberikan, Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di jalan tersebut.

"Sebanyak 85 bangli kami tertibkan dan pemilik bangli sadar bahwa telah melanggar Perda Kota Depok," ucap Lienda. 

2. Bangunan liar berbentuk semi permanen

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di