Depok, IDNTimes - Sejumlah bangunan liar (Bangli) di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Bangunan liar yang berada di jalan tersebut dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratananurdianny mengatakan, bangunan liar yang berada di Jalan Sejajar Rel dianggap mengganggu keindahan dan penataan kota. Bangunan liar dibangun di atas sepadan jalan, sehingga melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Sangat jelas karena melanggar Perda sehingga kami lakukan penertiban," ujar Lienda, Sabtu (19/3/2022).