Sidang Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Bakal Digelar 4 Kali Sepekan

- Persidangan dugaan korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berlangsung empat kali sepekan.
- Empat terdakwa akan disidangkan terpisah, tetapi tetap diminta hadir pada jadwal sidang yang sama karena saksinya sama.
- Majelis hakim meminta pertanyaan relevan dan membatasi waktu tanya jawab agar persidangan berjalan lebih efektif.
Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas bakal digelar empat kali dalam sepekan. Sebab, keempat terdakwa disidangkan secara terpisah walau saksinya sama.
"Persidangan akan kami laksanakan dalam seminggu itu empat kali, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Walau persidangan digelar terpisah, para terdakwa diminta tetap datang pada empat hari tersebut. Sehingga, saksi yang dihadirkan tidak bolak-balik ke persidangan.
"Jadi akan ada yang sidang pagi, dan ada yang sidang sampai malam, itu adalah konsekuensi dari persidangan ini," kata Hakim.
Oleh karena itu, hakim meminta semua pihak bertanya dengan pertanyaan yang relevan. Sehingga jalannya persidangan lebih efektif.
"Jadi mulai sekarang sudah mulai ditanyakan pertanyaan-pertanyaan yang relevan saja, jadi tidak usah yang tidak penting untuk ditabyakan dan kami akan membatasi waktu untuk bertanya, kalau tidak setiap hari kita akan sidang sampai dengan pagi karena tidak boleh sidang lewat dari jam 12 karena sudah keesokan harinya, ujarnya.
Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.






















