Satu Hakim MK Usul Pemilu 2029 Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
Namun, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim MK yakni Arief Hidayat yang mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada pemilu 2029 mendatang.
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," kata Arief di dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu, Kamis, (15/6/2023).
Menurutnya, pendapat pemohon beralasan sehingga sebagian harus dikabulkan