Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan Pemantauan

KemenPPPA melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM. (dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan sebagai peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal, namun masih ada empat aturan yang belum disahkan terkait pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS, khususnya yang menyasar perempuan
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan. Ini adalah salah satu peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan walau terlambat mereka mengapresiasi pengesahan ini. Artinya sudah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS dan masih ada empat aturan yang belum disahkan.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us